English French Russian Japanese Arabic


HAK DAN KEWAJIBAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  
PENDAHULUAN

Pembentukan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan landasan yuridis dan bagian kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam mewujudkan kehidupan anak dalam berbangsa dan bernegara.[1]  Berdasarkan pemikiran tersebut maka semua bentuk perhatian, pemeliharaan, dan seluruh aspek yang dapat dikategorikan dan dijangkau oleh kata perlindungan anak maka dapat dijadikan sebagai landasan yuridis.  Sebelumnya perhatian terhadap hak dan kewajiban anak hanya terfokus kepada para orang tua sebagai orang yang terdekat dan yang paling bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak.  Namun sejalan dengan banyaknya perlakuan tidak baik dan tak manusiawi terhadap anak, baik di luar maupun di tengah-tengah keluarganya sendiri, maka Negara dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak.
Kinkin Mulyati and Malika Aulia Fath

Perlindungan anak yang diberikan oleh negara harus dapat menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara optimal demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi anak.  Namun perlindungan yang diberikan hendaknya sesuai dengan asas dan prinsip dasar kemanusiaan serta norma-norma yang ada.  Sehingga perlindungan yang diberikan tidaklah melanggar hak-hak orang lain dan juga tidak melanggar norma agama sebagai norma yang harus dijunjung tinggi kemurnian ajarannya. 
Makalah ini akan membahas tentang hak dan kewajiban anak yang terdapat dalam UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2003, pasal 4 sampai pasal 19 undang-undang a quo.  Dalam pembahasannya pasal-pasal tersebut tentu tidak dapat berdiri sendiri melainkan mempunyai hubungan satu sama lain dengan pasal-pasal sebelumnya atau sesudahnya, sebagai satu kesatuan yang utuh. Oleh sebab itu, ketika menjelaskan pasal-pasal yang dimaksud banyak pasal lainnya juga yang dijelaskan oleh Penulis.  Dalam makalah ini Penulis akan menelaah undang-undang tersebut dilihat dalam perspektif hukum Islam serta mencoba menampilkan keselarasan maupun kesenjangan kedua hukum tersebut. 
PEMBAHASAN

A.  Sejarah Lahirnya Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002

Masalah seputar kehidupan anak merupakan persoalan yang harus mendapatkan perhatian secara khusus. Akibat kegagalan pranata sosial disinyalir sebagai penyebab ketidakmampuan pemerintah untuk mewujudkan kondisi ideal dalam melindungi hak-hak anak Indonesia.  Walaupun banyak naskah akademik, seminar-seminar, lokakarya yang mengusung tentang tema perlindungan anak namun belum dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap perlindungan anak dalam arti menyeluruh (komprehensif).
Jika mengacu kepada sejarah lahirnya Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 maka keberadaan UU a quo merupakan bentuk kepedulian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memperjuangkan terlaksananya draf pertama Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.  Draf pertama ini tersusun pata tahun 1998 dalam kondisi politik dan keamanan Indonesia yang kurang menguntungkan serta krisis ekonomi yang begitu menghawatirkan – masa pergantian pemerintahan dari Soeharto ke Habibie, kemudian dilanjutkan pada masa Abdurrahman Wahid -  yang menyebabkan draf Rancangan Undang-undang ini tertunda.
Situasi yang tidak kondusif seperti ini mendorong UNICEF untuk mempasilitasi penyusunan suatu Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Anak melalui suatu tim yang dikenal dengan Tim-7, yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil Departemen Kehakiman, Departemen Sosial, Kantor Menteri Kesejahteraan Rakyat, Lembaga Bantuan Hukum, Perguruan Tinggi, Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Lembaga Perlindungan Anak. Sejumlah masukan dari masyarakat, pakar, pejabat pemerintah, dan penegak hukum, diterima oleh Tim-7, diolah, dan diintegrasikan ke dalam naskah RUU tentang Perlindungan Anak.[2]
Singkatnya RUU tersebut disampaikan kepada DPR-RI, kemudian oleh DPR-RI disampaikan kepada Presiden RI dengan surat Nomor RU-02/1090/DPR-RI/2002 tanggal 20 Februari 2002 dengan permintaan untuk dibicarakan dengan pemerintah guna mendapatkan persetujuan. Akhirnya Presiden mengutus Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Sosial guna mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR-RI. Untuk menyongsong pembahaan RUU tentang Perlindungan Anak di DPR-RI, sebagian anggota Tim-7 membentuk tim baru dengan nama Tim-5 yang difasilitasi oleh UNICEF dengan maksud dapat memberikan masukan sebagai bahan penyempurnaan atau pertimbangan Komisi VII DPR-RI yang membahas RUU tentang Perlindungan Anak.  Tim-5 bertindak  sebagai Tim Asistensi dari Komisi VII DPR-RI.  Selanjutnya RUU tersebut disahkan pada tanggal 22 Oktober 2002.[3]

B.  Hak dan Kewajiban Anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

Pembahasan hak dan kewajiban anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terdapat pada Bab III, dari pasal 4 sampai pasal 19.  Hak anak dalam UU tersebut meliputi : [4]
·      Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 4).
·      Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5).
·      Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua (Pasal 6).
·      (1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang  tuanya sendiri.  
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 7 ).
·      Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial (Pasal 8).
·   (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2)     Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus (Pasal 9).
·      Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan (Pasal 10).
·      Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (Pasal 11).
·      Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (Pasal 12).
·      Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
a.    Diskriminasi;
b.    Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.    Penelantaran;
d.   Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.    Ketidakadilan; dan
f.     Perlakuan salah lainnya (Pasal 13).
·      Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman (Pasal 13).
·      Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir (Pasal 14).
·      Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a.       Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b.      Pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c.       Pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d.      Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
e.       Pelibatan dalam peperangan (Pasal 15).
·      (1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2)  Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (Pasal 16).
·      (1)  Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a.    Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b.    Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c.    Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum (Pasal 17).
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan (Pasal 17).
·      Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya (Pasal 18).
·      Setiap anak berkewajiban untuk :
a.    Menghormati orang tua, wali, dan guru;
b.    Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c.    Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d.   Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e.    Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. (Pasal 19)

C.  Hak dan Kewajiban Anak dalam Hukum Islam
           
Untuk membandingkan hak dan kewajiban yang ada dalam UU Perlindungan Anak maka di bawah ini Penulis kemukakan hak dan kewajiban terhadap anak dalam hukum Islam antara lain sebagai berikut :

·      Anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang.  Islam melarang orang tua untuk membunuh anak-anak mereka dengan tujuan apapun. Perlindungan untuk hidup, tumbuh dan berkembang tersebut diberikan Islam sejak masa dalam kandungan. Sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an surat al-Isra ayat 31 :
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكمُ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكمُ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خَطْءًا كَبِيْرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.

قد خسرَ الذين قَتلوا أولادَهم سفها بغير علمٍ وحَرَّموا ما رَزَقَهمُ الله افتراءً على الله قد ضَلُّوا وما كانوا مهتدِين
“Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezekikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.”.

·      Hak dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

Nabi saw telah memerintahkan kepada sahabat untuk tidak melakukan kekerasan, penganiayaan bahkan pembunuhan terhadap anak-anak.  Banyak riwayat yang menuturkan tentang perbuatan dan perkataan lemah lembut Rasulullah saw kepada anak-anak.  Misalnya hadis yang meriwayatkan tentang teguran Rasulullah saw terhadap seorang perempuan yang menarik anaknya ketika kencing di pangkuan Rasulullah saw. Hadis lainnya antara lain menerangkan bahwa Rasulullah tidak pernah memukul anak, tapi Beliau menjelaskan aturan memukul dan bahaya pemukulan.  Dari Aisyah ra berkata :
ماضرب رسول الله صلى الله عليه سلم شيأ قطٌّ بيده ولاخادما الا اَن يُجاهدَ
فى سبيل الله
“Rasulullah tidak pernah sama sekali memukul sesuatu dengan tangannya, baik terhadap istri maupun pelayannya, kecuali bila berjihad di jalan Allah.”[5]  Rasulullah juga bersabda, “Seorang yang kuat bukanlah orang yang dapat membanting orang lain, tetapi orang yang kuat ialah yang mampu mengendalikan dirinya saat sedang marah.”[6]

Nabi Muhammad saw pun memerintahkan supaya umatnya berlaku adil terhadap anak-anaknya dan tidak berlaku diskriminasi. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhuma dia berkata:
تَصَدَّقَ عَلَيَّ أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ قَالَ لَا قَالَ اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ فَرَجَعَ أَبِي فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ
"Ayahku pernah memberikan sebagian hartanya kepadaku, lantas ibuku yang bernama ‘Amrah bintu Rawahah berkata, “Saya tak akan rela akan hal ini sampai kamu meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksinya. ”Maka ayahku pergi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam utk meminta beliau menjadi saksi atas pemberian tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Apakah kamu berbuat demikian kepada semua anak-anakmu?” dia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anakmu.” Kemudian ayahku pulang & meminta kembali pemberiannya kepadaku.”[7]

·      Hak atas suatu nama, identitas diri, status dan mengetahui orang tuanya.

Anak berhak mendapatkan nama dan identitas diri dalam Islam. Untuk nama anak, Allah swt telah mengisyaratkan dalam al-Qur’an bahwa anak harus diberi nama.
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (سورة مريم : ۷)
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).
  
Anak juga berhak atas status dan mengetahui orang tuanya. Allah berfirman dalam al-Qur’an :
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ...  (سورة الأحزاب : ﻩ)
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)

Bagi anak yang terlahir dalam ikatan perkawinan yang sah tidak ada ikhtilaf dalam nasab, sedangkan bagi anak yang dilahirkan di luar ikatan pernikahan terdapat perbedaan di kalangan fuqoha.  Perbedaan tersebut dikarenakan adanya ikhtilaf dalam memahami arti nikah sehingga berujung terhadap perbedaan memahami teks al-Qur’an dan teks hadis.

A. Pendapat Imam Syafi’i.[8] 
Perzinaan tidak menetapkan hurmatul mushaharah (kehormatan kerabat) yaitu hubungan kekeluargaan yang diperoleh dengan jalan perkawinan.  Jadi kalau seorang lelaki meyakini bahwa akibat dari perzinahannya dengan seorang perempuan, lahirlah seorang anak (wanita), maka laki-laki tersebut atau anaknya atau bapaknya masing-masing tidak ada halangan untuk menikahi anak itu sebagaimana anak dari laki-laki itu atau bapaknya tidak berhalangan untuk menikahi perempuan tersebut.  Alasan yang dikemukakan antara sebagai berikut :
1.  Wanita yang dizinahi oleh seorang lelaki keadaannya sebagai berikut :
a)  Tidak dapat dianggap sebagai istri, maka ia dianggap selaku ibu tiri dari anak si lelaki tersebut, yang oleh karena itu tidak dapat diperlakukan ayat al-Qur’an yang berbunyi :
“Dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu, kecuali pada masa yang lampau.  Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan”.
b)  Tidak dapat dianggap sebagai istri, maka ia dianggap sebagai menantu dari bapak si lelaki tersebut, oleh karena itu tidak dapat diperlakukan ayat al-Qur’an yang berbunyi :
“Dan diharamkan atasmu (mengawini) istri-istri dari anak kandungmu (menantu)”.
c)  Anak yang dilahirkan oleh wanita tersebut dari perzinaan itu tidak, dapat dianggap sebagai putri yang sah dari laki-laki itu, yang oleh karenanya tidak dapat diperlakukan ayat al-Qur’an yang berbunyi :
“Diharamkan atasmu (mengawini) ibumu dan anak-anakmu yang perempuan”.
d) Ibu dari wanita tersebut tidak dapat dianggap sebagai mertua dari laki-laki tersebut, yang oleh karena itu tidak dapat diperlakukan ayat al-Qur’an yang berbunyi :
“Dan diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibu dari istrimu (mertua)”.

Dengan demikian menurut Imam Syafi’i wanita yang dizinahi itu, anaknya dan ibunya serta anak yang dihasilkan dari perzinaan dengan laki-laki tersebut tidak termasuk dalam ayat muharramat, hal tersebut termasuk ke dalam ayat :
“Dan dihalalkan bagimu (mengawini) wanita-wanita selain dari yang tersebut itu”

2.  Perzinaan adalah persetubuhan yang haram, perbuatan yang terkutuk dan menimbulkan permusuhan dan bencana.  Perbuatan seperti itu tidak wajar mendapat hurmatul mushaharah.

B. Pendapat Imam Abu Hanifah, Ahmad ibn Hanbal dan Imamiyah menurut riwayat yang masyhur.[9]   
Memandang bahwa perzinaan menetapkan hurmatul mushaharah, kebalikan dari pendapat Syafi’i.  Wanita yang berzina dengan lelaki tersebut seolah-olah dalam hukum adalah istrinya, ibunya seolah-olah mertua dan anak yang hasil zina dalam hukum adalah anaknya.  Anak dari lelaki tersebut diharamkan mengawini wanita itu karena ia dalam hukum adalah ibu tiri, menurut ayat al-Qur’an yang berbunyi :

“Jangalah kamu setubuhi wanita-wanita yang telah disetubuhi oleh bapakmu, terkecuali pada masa yang sudah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan”. 

Jadi menurut ulama fiqh Hanafi ayat ini melarang menyetubuhi wanita yang disetubuhi oleh bapak itu dengan akad nikah yang sah atau akad milkul yamin (membeli budak) atau mendapatkannya karena warisan atau tawanan perang ataukah dengan zina atau karena terjadinya kekeliruan (wathi subhat)...tegasnya akibat dari persetubuhan itu sama dengan akibat yang ditimbulkan oleh akad nikah yang sah.




C. Pendapat Imam Malik menurut qaul yang masyhur.[10]

Sependapat dengan pendapat yang pertama (Syafi’i)  kecuali dalam hal anak yang hasil dari zina.  Mengenai hukum anak ini adalah bahwa perzinaan menetapkan hurmatul mushaharah.  Menurut pendapat golongan ini bahwa anak zina itu terjadi dari air maninya yang mana keadaannya tidak berbeda antara haram dan halal dalam proses kejadiannya sebagaimana diketahui dari sabda Nabi terhadap peristiwa Hilal bin Umaiyah yang dituduh berzina : “...lihatlah anaknya nanti, kalau anak itu bentuknya serupa dengan si Syuraik bin Samha (laki-laki yang menzinainya) maka ia adalah anak Syuraik (diriwayatkan oleh Abu Daud).  Hadis ini : “Diharamkan atasmu (mengawini) ibumu dan anak-anakmu yang perempuan”. 


·      Hak memelihara, membesarkan dan mengasuh.  

Nabi saw memerintahkan kepada orang tua untuk membesarkan dan mengasuh anak.  Nabi Muhammad saw pernah menetapkan hak hadanah kepada seorang ibu (janda) selama dia belum melakukan perkawinan lagi dengan orang lain. Rasulullah saw bersabda :

“Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum berkawin.” (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)

Hak dan tanggung jawab seorang ibu dalam mengasuh dan membesarkan anaknya berlangsung hingga anak mencapai mumayyiz. Setelah itu anak diberi keleluasan untuk memilih siapa yang paling ia sukai.  Rasulullah saw bersabda :

“Wahai anak! Ini Bapakmu dan ini Ibumu, peganglah tangan siapa yang kamu suka antara mereka berdua. Lalu anak itu memegang tangan ibunya, lantas ibunya membawa ia pergi.” (Riwayat Imam Ahmad)


·      Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.

Rasulullah saw menjenguk, mendoakan kesembuhan dan mengobati anak-anak yang sakit. Dari As-Saib bin Yazid berkata : “Bibiku membawaku pergi menemui Rasulullah lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, keponakanku ini sedang sakit. Maka Rasulullah mengusap kepalaku dan mendoakan keberkahan bagiku dan beliau berwudu lalu aku minum dari bekas air wudunya. Setelah itu aku berdiri di belakang punggungnya dan kulihat cap kenabian ada di antara kedua pundaknya seperti telur burung puyuh.” (Muttafaq Alaih)
Nabi saw pun memerintahkan untuk memberi makanan dan pakaian kepada anak sebagai jaminan kehidupan baginya. Ubadah bin Al Walid berkata, Rasulullah bersabda, “…Berilah mereka makan dari apa yang kalian makan dan berilah mereka pakaian dari apa yang kalian pakai…”.[11]

·      Hak berpikir, dan berekspresi

Rasulullah saw membiarkan anak-anak untuk berpikir dan berekspresi sesuai dengan bakat dan kemampuannya.  Dari Aisyah ra bahwa Abu Bakar masuk ke tempatnya saat ia bersama dua budak yang menyanyikan dan memukul rebana pada hari-hari Mina. Sementara itu, Rasulullah sedang membentangkan (menjemur) baju beliau. Maka Abu Bakar membentak mereka berdua. Rasulullah pun melongokkan wajah dari balik baju yang dijemurnya dan bersabda, “Biarkanlah saja wahai Abu Bakar karena ini sedang hari Raya.” Aisyah berkata, “Aku melihat Rasulullah menutup dirinya dariku dengan jubahnya sedangkan aku melihat orang-orang Habasyah yang sedang bermain saat aku masih kecil. Maka mereka menghormati kadudukan anak kecil. [12]

·      Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Dalam berbagai literatur hadis, banyak diriwayatkan tentang pentingnya pendidikan dan kewajiban seseorang, khususnya orang tua untuk memberikan pendidikan dan pengajaran.  Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hajar dan Baihaqi dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sebagian dari hak anak atas orang tuanya ialah memberinya nama yang baik, mengajarkannya baca-tulis dan menikahkannya jika sudah dewasa.”
Kemudian hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir ibnu Samurah, Rasulullah bersabda, “Sebenarnya seorang ayah mendidik anaknya adalah lebih baik dari pada dia bersedekah dengan beras (4 liter).”

·      Hak untuk mendapatkan perlindungan dalam kegiatan politik, pelibatan sengketa, peperangan, kerusuhan dan kekerasan.

Rasulullah saw melarang membunuh anak-anak ketika terjadi peperangan : 
حديث عبد الله بن عمر, أن امرأة وجدت, في بعض مغازي النبي صلي الله عليه وسلم, مقتولة, فأنكر رسول الله صلى الله عليه و سلم قتل النساء والصبيان (أخرجه البخاري(
“Abdullah bin Umar r.a. berkata : Pernah terjadi dalam salah satu peperangan Nabi saw ada wanita terbunuh, maka Nabi saw murka dan melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak“. (Bukhari Muslim).

Tawanan perang dalam Islam bukanlah rakyat dari negeri yang berhasil dikalahkan, melainkan individu yang ikut bertempur. Rasulullah saw bersabda kepada penduduk Mekkah pada peristiwa Fathu Mekkah: “Pergilah kalian, kalian adalah orang-orang yang telah bebas.” Suku-suku Arab biasa membawa anak dan istri mereka dalam peperangan, sehingga selalu terdapat regu perempuan bagian logistik di belakang pasukan perang. Ketika pasukan utamanya kalah, maka perempuan serta anak-anak yang ikut berperang tertangkap, sehingga ikut menjadi tawanan perang. Tawanan perang termasuk ghanimah dan terbagi dalam dua bagian, yaitu wanita dan anak kecil, serta laki-laki yang sudah baligh.[13]

·      Hak mendapat perlindungan dan bantuan hukum.

Rasulullah bersabda, “Orang yang meminta perlindungan kepada kalian atas nama Allah maka lindungilah dan siapa yang meminta kepada kalian dengan nama Allah maka berilah.”[14]
·      Hak mendapatkan hukuman yang sesuai dan manusiawi.

Abdullah bin Busr Al Mazini berkata : “Ibuku mengutusku untuk mengantarkan setangkai anggur kepada Rasulullah. Namun, aku memakannya sebelum sampai kepada beliau. Ketika aku tiba di tempat beliau, beliau menjewer telingaku (secara halus) dan memanggilku dengan sebutan, ‘Wahai penghianat kecil.” [15]
Rasulullah bersabda : “Apabila seseorang di antara kalian memukul, maka hindarilah bagian wajah.” [16]


·      Hak untuk tidak dieksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

Anak berhak atas penghidupan yang layak, tidak dibeda-bedakan dan tidak diperlakukan diskriminatif.  Anak pun tidak berhak untuk dieksploitasi, baik oleh orang tuanya maupun masyarakat atau negara.  Rasulullah saw selalu memberikan suri tauladan kepada umatnya dalam hal tersebut. Rasul saw memerintahkan untuk tidak berlaku diskriminatif, antara lain dalam satu riwayat yang menerangkan tentang  Rasulullah selalu menyambut dan mencium Fatimah ketika ia datang, menggandeng tangannya, mempersilahkan ia duduk di sebelah beliau. Rasulullah bersabda, “Barang siapa memiliki tiga anak perempuan, atau tiga saudara perempuan, atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu memperlakukan mereka dengan baik (adil)  dan bertakwa kepada Allah dalam mengasuh mereka, maka baginya surga.” [17]
Rasulullah tidak pernah mengeksploitasi anak baik dalam ekonomi maupun seksual /gender. Ubadah bin Al Walid berkata, Rasulullah bersabda, “…Berilah mereka makan dari apa yang kalian makan dan berilah mereka pakaian dari apa yang kalian pakai…” [18]
Al Ghazali mengatakan, “Hendaknya seorang anak tidak dibiarkan berbangga diri di depan teman-teman sebayanya dengan harta yang dimiliki oleh orang tuanya atau dengan sesuatu dari makanannya, pakaiannya, atau buku dan penanya. Akan tetapi, hendaklah anak dibiasakan bersikap rendah hati, menghormati setiap orang yang bergaul dengannya, dan lemah lembut tutur sapanya dengan mereka.” (Ihya ‘Ulumuddin)

·      Kewajiban menghormati orang tua, wali, dan guru;

Allah swt mewajibkan manusia untuk menghormati orang tua (ibu dan bapaknya), sebagaimana firman-Nya dalam al-Qur’an :
ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن وفصاله في عامين أن اشكر لي ولوالديك إلي المصير ( سورة لقمان : ۳۱ )
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”. (QS; Lukman : 31)

Kemudian Rasulullah memerintahkan supaya memuliakan gurunya :
                                  وَقِرُّوْا مَنْ تَتَعَلَّمُوْنَ مِنه
Rasulullah saw bersabda : “Muliakanlah orang-orang yang telah memberikan pelajaran padamu.” (HR. Abu Hasan Mawardi)
Rasulullah juga bersabda, “Tidak termasuk golonganku orang yang tidak belas kasih terhadap yang lebih muda dan tidak mau menghormati orang yang lebih tua serta tidak pula menghargai hak orang yang alim di antara kita.[19]
·      Kewajiban mencintai tanah air, bangsa, dan negara.

Islam mengajarkan untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara. Memberitahu anak-anak tentang keadaan bangsa dan negaranya, bahkan menceritakan peperangan yang mungkin pernah dialami oleh tanah air, bangsa dan negaranya. Sahabat Rasulullah misalnya, ia menceritakan kepada anaknya tentang peperangan yang pernah dialami kaum muslimin ketika menghadapi musuh. Urwah menceritakan bahwa ayahnya, Zubair mempunyai beberapa bekas luka pada tubuhnya yang dialami sewaktu dalam peperangan badar. Urwah berkata : “Aku sering memasukkan jariku ke dalam bekas luka pukulan pedang yang sudah sembuh itu seraya memainkannya sewaktu aku masih kecil…” [20]

·      Kewajiban beretika dan berakhlak mulia.

Ajaran Islam sangat mengutamakan etika dan akhlak dalam berinteraksi dengan sesama manusia bahkan sesama makhluk Allah di muka bumi ini.  Rasulullah pernah bersabda : “Seorang hamba dengan akhlak baiknya dapat mencapai derajat tertinggi di akhirat, kedudukan yang terhormat sekalipun dia kurang ibadahnya dan sesungguhnya dia akan mencapai tempat paling bawah di neraka jahannam karena akhlaknya yang buruk.” (HR. Thabrani)

·      Kewajiban mencintai keluarga, masyarakat dan teman.

Mencintai keluarga, masyarakat dan teman termasuk ajaran Islam yang sangat diutamakan.  Kecintaan terhadapnya akan menimbulkan kasih sayang dan kebaikan, jauh dari pertengkaran dan permusuhan, yang pada akhirnya akan terbentuk masyarakat yang aman dan damai yang diridhai Allah swt.

Mencintai keluarga :
Rasulullah sendiri apabila putrinya, Fatimah, masuk menemuinya, beliau bangkit menyambutnya dan menciumnya serta mendudukannya di tempat duduknya. Begitu pula sebaliknya, apabila beliau masuk menemuinya, ia bangkit menyambutnya dan menciumnya serta mempersilahkannya duduk di tempat duduknya.”[21]

Mencintai masyarakat :
Rasulullah bersabda : “Tidaklah beriman kepadaku orang yang tidur malam dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan dan ia mengetahuinya.”[22]
Mencintai teman :
Al Ghazali mengatakan, “Hendaknya seorang anak tidak dibiarkan berbangga diri di depan teman-teman sebayanya dengan harta yang dimiliki oleh orang tuanya atau dengan sesuatu dari makanannya, pakaiannya, atau buku dan penanya. Akan tetapi, hendaklah anak dibiasakan bersikap rendah diri, menghormati setiap orang yang bergaul dengannya, dan lemah lembut tutur sapanya dengan mereka.” [23]

·      Kewajiban untuk tidak menelantarkan anak.

Rasulullah bersabda : “Bila ia keluar karena berusaha mencari nafkah untuk anaknya yang masih kecil maka ia berada di jalan Allah. Bila ia keluar mencari nafkah untuk dirinya maka ia berada di jalan Allah. Dan bila ia keluar mencari nafkah karena ingin dilihat atau sebagai kebanggaan maka ia berada di jalan setan.”

PERSAMAAN, PERBEDAAN, KESELARASAN DAN KETIDAKSELARASAN

Dari uraian tersebut di atas dapat diketahui persamaan dan perbedaan maupun keselarasan ataupun ketidakselarasan antara UU Perlindungan Anak (untuk selanjutnya disebut UUPA) dengan Hukum Islam tentang Hak dan Kewajiban Anak.  Pada dasarnya antar kedua hukum tersebut memiliki persamaan dan juga keselarasan antara ketentuan yang satu dengan ketentuan lainnya. Penulis berpendapat bahwa pasal-pasal yang terkandung dalam UUPA No. 23 tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban, pasal 4 sampai dengan pasal 19 tidak bertentangan dengan hukum Islam.  Hak dan kewajiban yang diatur dalam UU a quo juga dijarkan dalam syari’at Islam dan dijadikan sebagai norma-norma dasar sebagai landasan untuk membentuk serta mempersiapkan generasi Islam.
Hanya saja ada point penting yang perlu dibahas di sini yang mungkin bagi sebagian kelompok diartikan sebagai suatu perbedaan dan ketidakselarasan. Point penting yang Penulis maksud antara lain tentang definisi anak dan perlindungan anak itu sendiri dan hak untuk mengetahui orang tuanya.  Hak dan kewajiban dalam kedua hukum tersebut dapat dikatakan sama dan selaras jika tidak ada perbedaan dan pertentangan antara keduanya, paling tidak keduanya sama dan selaras dalam aturan dan berbeda dalam obyek pelaku. 

Perbedaan “definisi anak” menurut Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dengan Hukum Islam.

Anak dalam pasal 1 butir 1 UUPA didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[24]  Dasar pertimbangan penentuan batas usia dalam UU ini mengacu kepada ketentuan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990.  Dalam definisi tersebut disebutkan bahwa anak juga termasuk mereka yang masih dalam kandungan.  Hal ini dimaksud bahwa anak yang masih dalam kandungan dianggap telah lahir apabila kepentingan anak memerlukan untuk itu, sebaliknya dianggap tidak pernah ada apabila anak meninggal pada waktu dilahirkan.  Ketentuan ini juga penting untuk mencegah adanya tindakan dari orang yang tidak bertanggung jawab terhadap usaha penghilangan janin yang dikandung seseorang.  Definisi anak dalam UUPA tidak dibatasi dengan syarat “belum pernah kawin” berbeda dengan UU Kesejahteraan Anak dan Pengadilan Anak yang tidak dibatasi “belum pernah kawin”.[25]
Nampaknya tidak adanya pembatasan usia “belum pernah kawin” tersebut bukan tanpa tujuan. Dalam penjelasan buku Perlindungan Anak disebutkan bahwa adanya ketentuan tersebut tadi agar UU ini dapat memberikan perlindungan kepada anak secara utuh tanpa adanya diskriminasi antara yang sudah kawin dengan yang pernah kawin dimana persyaratan tersebut menekankan pada segi legalistiknya, sedangkan dalam perlindungan anak penentuan batas usia anak lebih dititikberatkan pada aspek untuk melindungi anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya.[26]   
Perbedaan UUPA dengan Hukum Islam dalam definisi anak sangat terlihat jelas pengertiannya dalam beberapa literatur fikih Islam. Anak dalam shari’at Islam didefinisikan sebagai seseorang yang belum mencapai umur baligh.  Baligh dalam Islam dimaknai sebagai batasan umur seseorang yang sudah dapat dipertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya secara hukum.  Nabi saw bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
      "Tuntutan untuk mengamalkan syari'at tidak diberlakukan bagi tiga orang : (salah satunya) bagi anak kecil sampai dia keluar sperma " (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi).

Atas dasar hadis tersebut, di dalam banyak pembahasan fiqh Islam disebutkan ciri-ciri balighnya seseorang dapat ditandai dengan datangnya haid pertama pada perempuan dan keluar sperma bagi laki-laki atau mimpi jima’ (ihtilam).[27] Sedangkan fakta empiris membuktikan bahwa terjadinya haid pertama  pada perempuan juga keluarnya sperma bagi laki-laki terjadi pada rata-rata usia anak di bawah 15 tahun. Dalam Psikologi Perkembangan dijelaskan bahwa pada usia sekitar 10-14 tahun, individu mengalami "bermimpi" (pollusio).[28]  
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa usia anak-anak dalam shari’at Islam hanya dibatasi sejak dalam kandungan (lihat al-Qur’an surat al-Isra 31 : ) sampai usia baligh.  Akan tetapi hal ini menurut Penulis butuh penjelasan secara khusus, karena kalau tidak batasan usia anak menurut Islam dapat berpotensi menimbulkan konflik.  Potensi konflik yang dimaksud antara lain adalah ketika batasan usia tersebut dikonversi ke dalam ketentuan Undang-undang Perkawinan. Islam sering dituduh sebagai agama yang melegalkan perkawinan di bawah umur, perkawinan yang menurut UNICEF sebagai praktek tradisi yang sangat berbahaya.[29] Hampir setiap negara Muslim memperbaharui batasan usia anak sehubungan dengan diratifikasinya batasan umur oleh Konvensi Hak Anak. Ada juga oleh karena menyesuaikan dengan perkembangan zaman.  Tahir Mahmood misalnya, menulis batasan-batasan usia perkawinan di beberapa negara Muslim dengan sangat bervariatif. Ada batasan umur yang cukup tinggi seperti negara Al-Jazair dan Banglades yang menetapkan 21 untuk pria dan 18 untuk perempuan, ada juga batasan umur yang termasuk kategori sedang, seperti Indonesia 19 bagi pria dan 16 bagi perempuan, dan batasan umur  yang rendah seperti Libanon yang menetapkan 16 bagi pria dan 15 bagi perempuan, dll.[30]  
Jadi dari kedua perspektif hukum tadi dapat disimpulkan bahwa definisi anak menurut UUPA dan Hukum Islam adalah seseorang yang ada sejak dalam kandungan, akan tetapi untuk batasan umur tertinggi terdapat perbedaan yang cukup signifikan. 
   
Perbedaan tentang “anak berhak mengetahui orang tua kandungnya” menurut Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dengan Hukum Islam.
           
Dalam pasal 7 UUPA disebutkan bahwa anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Penulis berpendapat bahwa UU ini mengandung kontradiksi dengan perundangan lainnya yang berlaku di Indonesia.  Bunyi pasal tersebut mengandung penafsiran yang beragam, baik dalam teknik pelaksanaan maupun dalam aturan tertulis.  Banyak aturan dalam segi teknik pelaksanaan yang tidak bisa sinkron dengan bunyi pasal tersebut.  Misalnya, seorang anak di “luar nikah” tidak dapat mengurus akte kelahirannya, karena syarat pembuatan akte kelahiran antara lain harus mencantumkan nama ayah biologisnya dalam ikatan perkawinan yang sah. Anak luar nikah hasil pernikahan sirri, perzinahan, perkosaan, ditambah anak adopsi tidak mungkin dapat mencantumkan ayah kandungnya dalam akte kelahiran tersebut karena perundangan tidak memberi peluang untuk itu.  Contoh kongkrit adalah pernikahan Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dengan Moerdiono, anak dari pasangan tersebut tidak dapat mencantumkan nama Moerdiono sebagai ayah kandungnya karena pernikahan yang dilakukan adalah pernikahan sirri.  Padahal kalau mengacu kepada UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 1 disebutkan bahwa pernikahan sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Akan tetapi karena pernikahan tersebut tidak dicatat maka akibatnya Muhammad Iqbal Ramadhan anak suami istri tersebut tidak dapat mencantumkan Moerdiono sebagai ayah kandungnya.  Oleh karena itu, pada tanggal 27 Februari 2012, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materil UU Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” harus dibaca  Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Namun, meskipun MK sudah memutuskan bahwa anak di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, akan tetapi Peraturan Pemerintah (PP) atas putusan tersebut belum disusun, dan putusan tersebut tidak akan berarti apa-apa dalam pelaksanaannya jika PP tentang aturan anak di luar nikah tidak ada, sebagaimana ketika MK belum memutuskan anak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya.  Sebetulnya PP tersebut merupakan amanat dari UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 43 butir 2, akan tetapi selama 35 tahun PP tersebut tidak pernah dibuat atau terealisasi, yang pada akhirnya anak-anak di “luar nikah” tidak pernah terlindungi karena tidak ada payung hukum. Oleh karena itu, Penulis sungguh sangat berharap supaya Kementerian Agama yang memiliki kewenangan dalam membuat PP tersebut dengan sungguh-sungguh memperhatikan amanat tersebut.
Permasalahan lain yang juga anak sering kali tidak dapat mengetahui orang tua biologisnya karena berlakunya suatu undang-undang yaitu pengangkatan anak atau adopsi anak. Adopsi anak dalam prakteknya adalah memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya.  Dalam Staatsblad 1917 : 129, bab II pasal 7 [2] menyatakan bahwa anak angkat mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung. Bunyi lengkapnya sebagai berikut :
“Dalam hal yang diangkat adalah seorang anggota keluarga, baik anak sah maupun anak di luar nikah, maka hubungan keturunannya haruslah sama derajatnya seperti halnya derajat yang ia peroleh karena keturunan”.[31]
Akibat hukum yang ditimbulkan dari persamaan kedudukan antara anak kandung dengan anak angkat sebagaimana yang tercantum dalam Staatsblad tersebut, adalah sebagai berikut :
1.    Anak angkat secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat (pasal 11).
2.    Anak angkat dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat (pasal 12 ayat 1).
3.    Anak angkat menjadi ahli waris orang tua angkat.
4.    Karena pengangkatan anak, terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran (antara anak dengan orang tua kandung).[32]
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa pada prakteknya anak angkat dapat kehilangan haknya untuk mengetahui orang tua biologisnya karena nama yang diperoleh bukan nama ayah kandungnya melainkan ayah adoptan. Adopsi ini sangat berbeda dengan pengangkatan anak secara adat. Biasanya pengangkatan anak secara adat tidak sampai memutuskan hubungan nasab karena masing-masing orang tua, baik kandung maupun orang tua angkat sama-sama tahu, punya tujuan untuk menolong, dan biasanya berasal dari keluarganya sendiri.
Cara-cara dan syarat-syarat pengangkatan anak secara adat memiliki perbedaan. Misalnya di Jawa Tengah, cara pengangkatan anak dengan dididik, diasuh, dirawat seperti anak sendiri, sampai dikawinkan oleh orang tua angkatnya, sedangkan di Bali/Denpasar syaratnya harus bertempat tinggal sampai beranak cucu di rumah adoptan, dan turut mengabenkan dan memelihara sangrah (tempat pemujaan).[33] Menurut penelitian, di Jawa Barat akibat pengangkatan anak membawa suatu akibat hukum yang penting yaitu bahwa pengangkatan anak tidak dapat dibatalkan sepihak baik oleh orang tua angkat maupun orang tua kandung.[34] Di Tanah Toraja sebaliknya, di sana pengangkatan anak dapat dibatalkan, baik dengan mengusir anak yang bersangkutan atau dengan kembalinya anak yang bersangkutan kepada orang tua asalnya.[35]
Dari kedua contoh tersebut Penulis berpendapat bahwa anak secara konstitusi dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang, yang dalam hal ini anak sulit untuk mengetahui seluk beluk dirinya karena pemberlakuan suatu undang-undang.  Padahal jika mengacu kepada UUPA yang telah disebutkan tadi anak mempunyai hak yang tidak boleh diabaikan, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak.  Memang konsep yang ideal belum tentu diikuti oleh pelaksanaan yang ideal pula, hanya saja dengan adanya UUPA masyarakat Indonesia boleh bernapas lega, karena setidaknya sudah ada payung hukum walaupun masih banyak yang harus disempurnakan.
Hukum Islam dalam hal ini mempunyai aturan tersendiri. Untuk masalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta keluarga ibunya, Penulis mempunyai pendapat lain berdasarkan dalil-dalil shar’i.  Dalam UUPA pasal 43 ayat 1 jo KHI pasal 100, memang anak yang lahir di luar pernikahan yang sah memiliki hubungan perdata dengan ibunya (sebelum diuji oleh MK), keputusan MK yang mensahkan adanya hubungan perdata juga dengan ayah biologisnya ditanggapi keras oleh sebagian masyarakat muslim Indonesia terutama MUI, MK dianggap sudah menetapkan keputusan di luar shari’at Islam. Atas reaksi tersebut Penulis berpendapat bahwa sesungguhnya apa yang diyakini oleh sebagian umat  Islam merupakan bagian dari ihktilaf.  Dalam literatur fikih Syafi’i anak zina memiliki hubungan perdata dengan ibunya, sedangkan fikih Abu Hanifah anak zina memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, hal tesebut karena terdapat perbedaan dalam mendefinisikan nikah, yang pada akhirnya berbeda memahami teks nash, baik al-Qur’an maupun Hadis. Kemudian, jika MK mempunyai pendapat lain yaitu anak hasil zina mempunyai hubungan terhadap kedua-duanya (ibu dan ayah biologis), sungguh sebuah logika yang sangat mudah dipahami.  Karena hadis yang menyatakan “anak milik tempat tidur” itu bisa bermakna kedua-duanya yaitu ayah dan ibunya, karena yang tidur di tempat tersebut dua-duanya. Jadi ditinjau dari hukum Islam anak dapat mengetahui dan mengakui adanya hubungan perdata dengan orang tua biologisnya.
Untuk masalah anak adopsi, Islam sudah menjawab dalam al-Qur’an bahwa seorang anak harus dinasabkan kepada ayah kandungnya bukan kepada ayah angkatnya. Islam melarang memutuskan hubungan darah yang berarti tidak boleh menghilangkan seluk beluk si anak. Allah berfirman dalam al-Qur’an : “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil dari sisi Allah. Dan jika mereka tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu saagama dan maula-maulamu.  Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf terhadapnya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang”. (Surat Al-Ahzab 33 : 5)

KESIMPULAN

Hak dan kewajiban anak menurut UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Islam memiliki persamaan dan keselarasan.  Sebagian besar pasal yang terdapat dalam pasal 4 sampai pasal 19 UU a quo memiliki keselarasan dengan hukum Islam dan tidak bertentangan dengan kandungan hukum Islam.  Hanya saja dalam definisi tentang anak, UUPA tidak sama dengan definisi hukum Islam.  Definisi anak dalam UUPA dimulai sejak anak dalam usia kandungan sampai usia 18 tahun, sedangkan dalam hukum Islam anak dimulai sejak dalam kandungan sampai usia baligh. 
Perbedaan selanjutnya terdapat dalam pasal 7 UUPA tentang “anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”.  Dalam teks secara tertulis memang tidak ada hal yang dianggap bertentangan dengan Islam akan tetapi, dalam pelaksanaannya anak-anak sering tidak memperoleh haknya untuk mengetahui siapa orang tua sesungguhnya, hal ini disebabkan karena berlakunya undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan pemberlakuan UUPA, sebagaimana dicontohkan dalam uraian tersebut mengenai pembuatan akte kelahiran serta proses pengangkatan anak (adopsi anak). 

  

-----------------------------------------------------


[1] Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pelatihan Aparat Penegak Hukum tentang Perlindungan Anak, (Jakarta : KPAI), h. 20.
[2] Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Perlindungan Anak berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Jakarta : KPAI), h. 1.
[3] Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Perlindungan Anak berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, h. 2.
[4] UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI dan Departemen Sosial, h. 16-20.
[5] Muslim, Kitab Fadhail, No. 4296.
[6] Muttafaq Alaih.
[7] HR. Al-Bukhari no. 2650 & Muslim no. 1623

[8] Ibrahim Hosen. Fiqh Perbandingan, Jakarta : Balai Penerbitan & Perpustakaan Islam Yayasan Ihya Ulumuddin Indonesia, Jilid 1, 1971, h. 68.
[9]  Ibrahim Hosen, h. 69. 
[10]  Ibrohim Hosen, h. 70.
[11]  Shahih, Adabul Mufrad, 566.
[12]  Shahih Al Jami’, 2199.
[13]  Sayyid Sabiq. Fikih Sunah (Jakarta: Penerbit Pena), 2006, Jilid 4.
[14]  Shahih Al Jami’, 6021
[15]  Musnad Asy Syamiyyin: II, 355.
[16]  Muslim, Kitab Birri wash Shilah, No. 4729.
[17] At Turmidzi, Kitab Barri wash Shilah, 1839 dan Abu Dawud, Kitab Adab, 4481.
[18] Shahih, Adabul Mufrad, 566
[19]  Ahmad, Musnad Anshar, 21693.
[20]  Bukhari, Kitab Maghazi, 3678.
[21] Ibn[21] Shahih Al Jami’, 5505
[22] Abdil Bar, At Tamhid: XXIII, 204
[23] Ihya ‘Ulumuddin
[24]  UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, h. 13.
[25] Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Perlindungan Anak berdasarkan UU No. 23 tahun 2002, h.7-8. 
[26] Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Perlindungan Anak berdasarkan UU No. 23 tahun 2002, h.8. 
[27]   Muhammadiyah Djafar. Pedoman Ibadah Muslim dalam Empat Madzhab Sunni dan dalil-dalilnya, Jawa Timur : GBI (Anggota IKAPI), 1993, Cet-1, hal 6.
[28]   http://m.Abatasa.com.
[29]  Lihat UNICEF. Early Marriage : A Harmful Traditional Practice, New York : United Nations, 2005.
[30]  Tahir Mahmood. Personal Law in Islamic Countries, (Tripathi : New Delhi), 1987 hlm. 270.

       [31] M. Budiarto. Pengangkatan Anak ditinjau dari Segi Hukum, (Jakarta : AKAPRESS, 1991), Cet-II, h. 113.
[32] M. Budiarto, h. 21.
[33] J. Satrio. Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak Angkat dalam Undang-undang, (Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti, 2000) Cet. I, h. 266.
[34] Rd. Soepomo. Hukum Perdata Adat Jawa Barat, (Jakarta : Djambatan) 1982, Cet-II, h. 29.
[35] C. Van Vollenhoven. Penemuan Hukum Adat, (Jakarta : Djambatan), 1987, Cet-II, h. 355. 

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Masukan Kritik dan Saran Anda

 
Support : Kinkin Mulyati | Ahmad Saeful Muslim
Copyright © 2013. Kinkin Mulyati - All Rights Reserved
Created by Creating Website Published by Cherocheri
Proudly powered by Blogger