English French Russian Japanese Arabic


KONTROVERSI HASIL PENGUJIAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PASAL 2 AYAT (2) DAN PASAL 43 AYAT (1)


Kinkin Mulyati
Pendahuluan
   Kontroversi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.   Masalah yang menjadi perhatian adalah karena MK memperluas hubungan keperdataan anak luar kawin yang semula hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, berubah menjadi memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya dan keluarga ayahnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.  Keputusan MK ini tentu akan membawa implikasi terhadap timbulnya hak dan kewajiban, hubungan nasab, mahram, kewarisan, perwalian, dan lain-lain.
Keputusan MK dinilai oleh beberapa kalangan sebagai keputusan yang cerdas, memberikan jaminan dan kepastian hukum serta langkah maju di bidang reformasi hukum.  Sementara itu di lain pihak keputusan MK tersebut dinilai sebagai langkah mundur reformasi hukum, bertentangan dengan hukum Islam dan Undang-Undang serta ada indikasi melegalkan perzinaan.  Satu pihak mendukung putusan MK tersebut dengan mengemukakan beberapa argumentasi yang dilihat dari berbagai sudut pandang, antara lain filosofis, yuridis, sosiologis, kemanusiaan dan teks-teks kitab suci, sedangkan di pihak lain tidak setuju dan menolak putusan MK tersebut dengan mengemukakan berbagai kemungkinan dampak buruk yang ditimbulkannya, seraya menghadirkan argumentasi dari berbagai sudut pandang.
Tulisan ini menampilkan pro dan kontra masyarakat dalam menanggapi putusan MK disertai dengan argumen-argumen atau dalil-dalilnya.  Pembahasan tentang uji materil UU Perkawinan pasal 2 ayat (2) tidak Penulis bahas secara intensif karena keberatan Pemohon atas pasal tersebut ditolak MK.  Jadi yang dibahas dalam tulisan ini lebih kepada pasal 43 UU a Quo.  Banyak yang Penulis hendak sampaikan dalam permasalahan ini akan tetapi tulisan dalam bentuk makalah memang memiliki keterbatasan, Penulis sangat ingin membahas hasil putusan ini dalam perspektif umat beragama lain atau masyarakat selain Islam yang juga berada dalam naungan UU Perkawinan ini, yang sebenarnya mengalami ketidakjelasan yang sama dalam hal Peraturan Pemerintah tentang kedudukan anak di luar perkawinan, dimana sampai saat ini selama ± 35 tahun tidak ada bentuknya.  Padahal salah satu cara menghentikan perdebatan paling tidak meredamnya adalah dengan disusunnya PP tersebut. Berhubung pembahasannya sangat aktual dan cukup menantang Penulis bertekad untuk melakukan penelitian yang lebih jauh lagi tentang masalah ini.

Pembahasan
Sebelum mengemukakan berbagai macam pendapat yang mewarnai adanya kontraversi, Penulis perlu menjelaskan terlebih dahulu permasalahan yang menjadi perdebatan tersebut yaitu pengajuan uji materil yang dimohonkan oleh Saudari Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar beserta anaknya Muhammad Iqbal Ramadhan pada tanggal 14 Juni tahun 2010.  Dalam Permohonan tersebut Para Pemohon menyampaikan beberapa hal yang menjadi keberatannya antara lain :[1]
1.   Para Pemohon merasa hak-haknya sebagai warga negara telah dirugikan dengan adanya pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang berbunyi :” tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
2. Para Pemohon dirugikan atas pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan: “Anak dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Dari dua point keberatan tersebut para pemohon menyampaikan dalil-dalil kepada Mahkamah Konstitusi yang pada intinya adalah sebagai berikut :
1.  Bahwa para Pemohon berpendapat bahwa pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 itu terkandung azas agama sebagaimana tercermin dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu suatu perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sehingga bagi para Pemohon yang beragama Islam tidak dicatatkannya perkawinan tidaklah menjadikan sebuah perkawinan menjadi tidak sah, sebab syarat sahnya perkawinan dalam Islam tidak mensyaratkan adanya sebuah pencatatan perkawinan.[2]
2.             Kemudian kaitannya dengan Pasal 28B ayat (1) : “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”, para Pemohon berpendapat bahwa pasal ini mengandung prinsip kebebasan berkehendak, dimana dalam hal ini setiap orang berhak melakukan suatu perkawinan untuk membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunannya berdasarkan atas agama dan kepercayaannya, sehingga adanya persyaratan pencatatan perkawinan agar sebuah perkawinan dianggap sah adalah merupakan bentuk pengengkangan atas prinsip kebebasan berkehendak.[3]
3.     Sebagai bentuk dispensasi atas warga negara tersebut, dalam hal anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang tidak dicatat dianggap sebagai anak di luar nikah.
4.    Pasal 28B ayat (2) menyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
5.            Kemudian berkaitan dengan pasal 28D ayat (1), ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, menurut para pemohon pasal tersebut mengandung atau menganut norma kepastian hukum, sehingga kepastian hukum yang berkeadilan melarang diskriminasi, sebagaimana terjadi pada seorang anak yang dianggap anak luar nikah hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan Ibu dan keluarga Ibunya. Ada diskriminasi di sini yang dilakukan oleh negara menyebabkan implikasi luas sebagai seorang anak yang tidak tahu apa-apa untuk menanggung beban ketidakpastian hukum sebagai dirinya, berarti menutup pintu kesempatan untuk diakui sebagai warga Negara yang utuh yang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. [4]

Pendapat Pemerintah

Menanggapi permohonan dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para Pemohon, Pemerintah memberikan penjelasan terhadap materi muatan norma yang dimohonkan untuk diuji para Pemohon yaitu : [5]
1.    Terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang a quo dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang a quo menyatakan bahwa “suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”; dan pada Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa menurut Undang-Undang a quo, sahnya perkawinan disandarkan kepada hukum agama masing-masing, namun demikian suatu perkawinan belum dapat diakui keabsahannya apabila tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk :
a.  Tertib administrasi perkawinan
b.  Memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak; dan
c.  Memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak waris, hak untuk memperoleh akte kelahiran, dan lain-lain;

Pemerintah tidak sependapat dengan anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) telah bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena pencatatan perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk membatasi hak asasi warga negara melainkan sebaliknya yakni melindungi warga negara dalam membangun keluarga dan melanjutkan keturunan, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak suami, istri, dan anak-anaknya.

Bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang a quo memang tidak berdiri sendiri, karena frasa “dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” memiliki pengertian bahwa pencatatan perkawinan tidak serta merta dapat dilakukan, melainkan bahwa pencatatan harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak suami, istri, dan anak-anaknya benar-benar dapat dijamin dan dilindungi oleh negara. Persyaratan dan prosedur tersebut meliputi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 12 UU Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan khususnya Pasal 2 sampai dengan Pasal 9.

Bahwa benar UU Perkawinan menganut asas monogami, akan tetapi tidak berarti bahwa undang-undang ini melarang seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami). Apabila dikehendaki, seorang suami dapat melakukan poligami dengan istri kedua dan seterusnya, akan tetapi hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang a quo khususnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 serta PP Nomor 9 Tahun 1975. Apabila suatu perkawinan poligami tidak memenuhi ketentuan Undang- Undang Perkawinan, maka perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dengan segala akibat hukumnya antara lain: tidak mempunyai status perkawinan yang sah, dan tidak mempunyai status hak waris bagi suami, istri, dan anak-anaknya.

Bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur perkawinan poligami yang diatur dalam UU Perkawinan berlaku untuk setiap warga negara Indonesia dan tidak memberikan perlakuan yang diskriminatif terhadap orang atau golongan tertentu termasuk terhadap para Pemohon. Di samping itu
ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Dari uraian tersebut di atas, tergambar dengan jelas dan tegas bahwa pencatatan perkawinan baik di Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil menurut Pemerintah tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon. Dengan demikian maka ketentuan Pasal 2 ayat (2) tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

2. Terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan: “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, menurut Pemerintah bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan antara anak dan ibunya serta keluarga ibunya, karena suatu perkawinan yang tidak dicatat dapat diartikan bahwa peristiwa perkawinan tersebut tidak ada, sehingga anak yang lahir di luar perkawinan yang tidak dicatat menurut Undang-Undang a quo dikategorikan sebagai anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Ketentuan dalam pasal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya pengaturan mengenai persyaratan dan prosedur perkawinan yang sah atau sebaliknya yang tidak sah berdasarkan Undang-Undang a quo, karenanya menjadi tidak logis apabila undang-undang memastikan hubungan hukum seorang anak yang lahir dari seorang perempuan, memiliki hubungan hukum sebagai anak dengan seorang laki-laki yang tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang a quo justru bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan antara anak dan ibunya serta keluarga ibunya. Oleh karena itu menurut Pemerintah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena apabila perkawinan tersebut dilakukan secara sah maka hak-hak para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
dapat dipenuhi.

Lebih lanjut Pemerintah juga tidak sependapat dengan anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah memberikan perlakuan dan pembatasan yang bersifat diskriminatif terhadap Pemohon, karena pembatasan yang demikian telah sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Berdasarkan uraian tersebut di atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Pengujian UU Perkawinan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang diajukan para Pemohon mendapat tanggapan dari DPR antara lain sebagai berikut : [6] Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan telah menghalang-halangi pelaksanaan hak konstitusionalnya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, hak anak dalam perkawinan, dan kepastian hukum atas status perkawinannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan.  DPR menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa perlu dipahami oleh para Pemohon, bahwa untuk memahami UU Perkawinan terkait dengan ketentuan Pasal Undang-Undang a quo yang dimohonkan pengujian, dipandang perlu untuk memahami dahulu pengertian dari Perkawinan yaitu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Ketentuan ini mengandung makna bahwa perkawinan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita berhubungan erat dengan agama/kerohanian. Jika dilihat dari pengertiannya maka setiap perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama adalah sah. Namun jika dikaitkan dengan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera serta keturunan, maka akibat dari perkawinan memunculkan hak dan kewajiban keperdataan.
2.  Bahwa untuk menjamin hak-hak keperdataan dan kewajibannya yang timbul dari akibat perkawinan yang sah maka setiap perkawinan perlu dilakukan pencatatan. Meskipun perkawinan termasuk dalam lingkup keperdataan, namun negara wajib memberikan jaminan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkawinan (suami, istri dan anak) terutama dalam hubungannya dengan pencatatan administrasi kependudukan terkait dengan hak keperdataan dan kewajibannya. Oleh karena itu pencatatan tiap-tiap perkawinan menjadi suatu kebutuhan formal untuk legalitas atas suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan suatu konsekuensi yuridis dalam hak-hak keperdataan dan kewajibannya seperti kewajiban memberi nafkah dan hak waris. Pencatatan perkawinan dinyatakan dalam suatu akte resmi (akta otentik) dan dimuat dalam daftar pencatatan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Bahwa tujuan pencatatan perkawinan yaitu sebagai berikut:
a. Untuk tertib administrasi perkawinan;
b. Jaminan memperoleh hak-hak tertentu (memperoleh akte kelahiran, membuat Kartu Tanda Penduduk, membuat Kartu Keluarga, dan lain-lain);
c.  Memberikan perlindungan terhadap status perkawinan;
d.  Memberikan kepastian terhadap status hukum suami, istri maupun anak;
e.  Memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang diakibatkan oleh adanya perkawinan;
3.  Bahwa atas dasar dalil tersebut, maka ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” merupakan norma yang mengandung legalitas sebagai suatu bentuk formal perkawinan. Pencatatan perkawinan dalam bentuk akta perkawinan (akta otentik) menjadi penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk setiap perkawinan. Dengan demikian DPR berpendapat bahwa dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan telah menimbulkan ketidakpastian hukum adalah anggapan yang keliru dan tidak berdasar.
4.  Bahwa terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa para Pemohon tidak dapat melakukan pencatatan perkawinannya karena UU Perkawinan pada prinsipnya berasaskan monogami sehingga menghalanghalangi para Pemohon untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, DPR merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 12/PUU-V/2007 dalam pertimbangan hukum halaman 97-98 menyebutkan: Bahwa Pasal-Pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk menjamin dapat dipenuhinya hak-hak istri dan calon istri yang menjadi kewajiban suami yang akan berpoligami dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan. Oleh karena itu penjabaran persyaratan poligami tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian alasan para Pemohon tidak dapat mencatatkan perkawinannya karena UU Perkawinan pada prinsipnnya berasas monogami adalah sangat tidak berdasar. Pemohon tidak dapat mencatatkan perkawinannya karena tidak dapat memenuhi persyaratan poligami sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan. Oleh karena itu sesungguhnya persoalan para Pemohon bukan persoalan konstitusionalitas norma melainkan persoalan penerapan hukum yang tidak dipenuhi oleh para Pemohon.
5.    Bahwa oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai peristiwa perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil, sehingga hal ini berimplikasi terhadap hak-hak keperdataan yang timbul dari akibat perkawinan termasuk anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa selain itu, perlu disampaikan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berimplikasi terhadap pembuktian hubungan keperdataan anak dengan ayahnya. Dengan demikian, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat tersebut, tentu hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya.
7.  Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut DPR justru dengan berlakunya ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan akan menjamin terwujudnya tujuan perkawinan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap status keperdataan anak dan hubungannya dengan ibu serta keluarga ibunya. Apabila ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan ini dibatalkan justru akan berimplikasi terhadap kepastian hukum atas status keperdataan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat. Dengan demikian ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendapat Mahkamah Konstitusi [7]

Pokok Permohonan : [8]

Pokok permohonan para Pemohon, adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 yang menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, khususnya mengenai hak untuk mendapatkan status hukum anak;
1.    Pokok permasalahan hukum mengenai pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) pencatatan perkawinan. Mengenai permasalahan tersebut, Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-asas atau prinsip-prinsip perkawinan menyatakan, “... bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat dalam daftar pencatatan”.
Berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas nyatalah bahwa :
(i) Pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan; dan
(ii)   Pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai.  Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban administratif.  Makna pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan tersebut, menurut Mahkamah, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari perspektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945]. Sekiranya pencatatan dimaksud dianggap sebagai pembatasan, pencatatan demikian menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusional karena pembatasan ditetapkan dengan Undang-Undang dan dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]. Kedua, pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan yang bersangkutan dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti otentik perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti pembuktian mengenai asal-usul anak dalam Pasal 55 UU 1/1974 yang mengatur bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan dengan adanya akta otentik sebagai buktinya;
2. Pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”. Untuk memperoleh jawaban dalam perspektif yang lebih luas perlu dijawab pula permasalahan terkait, yaitu permasalahan tentang sahnya anak. Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya. Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.

Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak.  Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan;
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka dalil para Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tidak beralasan menurut hukum.  Adapun Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010 tentang pengujian Undang-Undang  Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang dibacakan Amar Putusannya pada tanggal 27 Februari 2012 mendapat tanggapan dari MUI.  Tanggapan MUI yang ditandatangani oleh K.H. Ma’ruf Amin dan Drs. H.M. Ichwan Sam berpendapat bahwa : [9]
1. Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010 sepanjang memaknai pengertian hubungan perdata antara anak hasil zina dengan laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya dan keluarganya adalah juga hubungan nasab, waris, wali, dan nafaqoh, maka keputusan MK tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
2. Untuk melindungi hak-hak anak hasil zina tidak dilakukan dengan memberikan hubungan perdata kepada laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya, melainkan dengan menjatuhkan ta’zir kepada laki-laki tersebut berupa kewajiban mencukupi kebutuhan anak tersebut atau memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
3.  Untuk menghilangkan diskriminasi terhadap anak hasil zina adalah tidak mengaitkannya dengan laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya melainkan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
4. Dengan memahami bahwa sistem nasional kita tidak mengenal upaya hukum lagi bagi putusan MK, namun mengingat dampak yang ditimbulkan atas putusan MK tersebut sangatlah besar dan luar biasa, maka MUI tetap meminta agar MK melakukan peninjauan kembali terhadap keputusannya tersebut demi kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih besar urgensinya.
5. Meminta kepada MK apabila terdapat permohonan pengujian Undang-Undang yang berkaitan dengan ajaran Islam pada masa datang, hendaklah MUI diberi tahu dan diundang untuk hadir dalam sidang pengujian Undang-Undang guna menyampaikan sikap dan pendapatnya.
6. Dengan tetap menghargai independensi MK, MUI mengharapkan kiranya 9 hakim konstitusi pada MK yang sesuai dengan UUD 1945 mempunyai kekuasaan sangat besar karena keputusannya bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum untuk memperbaikinya, untuk senantiasa berhati-hati dan merenungkan secara mendalam, tidak saja mengenai isi putusan yang akan dijatuhkan tetapi juga harus mampu membayangkan jauh ke depan dan memahami sebenar-benarnya kemungkinan terjadinya dampak ekstrim langsung atau tidak langsung dari isi putusan serta mampu mencegah terjadinya kemudharatan massif bagi masyarakat luas. Selain itu MUI mengharapkan kiranya dalam merumuskan putusan, MK hendaklah mempertiimbangkan kondisi masyarakat Indonesia yang religius dengan ajaran agama yang dipeluk dan diyakininya.
7.  Merekomendasikan kepada DPR RI dan pemerintah untuk mengajukan dan membahas revisi UU tentang MK dengan mengatur kembali hal-hal terkait dengan pelaksanaan kewenangan MK yang pokok-pokoknya telah diatur dalam UUD 1945 agar menjadi lebih proporsional, tidak berlebihan dan melampaui batas-batas kewajaran.  Dua hal sangat penting terkait dengan revisi tersebut adalah : (1) Agar ada ketentuan larangan bagi MK untuk menjatuhkan putusan yang isinya bertentangan dengan ajaran dari agama-agama yang diakui di tanah air termasuk ajaran Islam; (2) Ketentuan yang mengatur apabila putusan MK bertentangan dan melanggar ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di Indonesia maka putusan tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Kedua hal ini dalam keyakinan MUI juga merupakan pelaksanaan dari UUD 945, khususnya pasal 29, yang menjadi acuan bagi MK dalam menunaikan tugas dan kewenangannya.

Perselisihan Ulama tentang Anak Hasil Zina

Perdebatan yang terjadi di masyarakat pada mulanya lebih kepada respon sebagian umat Islam yang menganggap bahwa keputusan MK merupakan keputusan yang bertentangan dengan syari’at agama Islam.  Oleh karena itu, Penulis perlu mengemukakan pendapat para ulama tentang anak hasil perzinaan.
a.  Pendapat Imam Syafi’i. [10]
Perzinaan tidak menetapkan hurmatul mushaharah (kehormatan kerabat) yaitu hubungan kekeluargaan yang diperoleh dengan jalan perkawinan.  Jadi kalau seorang lelaki meyakini bahwa akibat dari perzinahannya dengan seorang perempuan, lahirlah seorang anak (wanita), maka laki-laki tersebut atau anaknya atau bapaknya masing-masing tidak ada halangan untuk menikahi anak itu sebagaimana anak dari laki-laki itu atau bapaknya tidak berhalangan untuk menikahi perempuan tersebut.  Alasan yang dikemukakan antara sebagai berikut :
1.    Wanita yang dizinahi oleh seorang lelaki keadaannya sebagai berikut :
a)     Tidak dapat dianggap sebagai istri, maka ia dianggap selaku ibu tiri dari anak si lelaki tersebut, yang oleh karena itu tidak dapat diperlakukan ayat al-Qur’an yang berbunyi: 
        “dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu, kecuali pada masa yang lampau.  Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan”.
b)   Tidak dapat dianggap sebagai istri, maka ia dianggap sebagai menantu dari bapak si lelaki tersebut, oleh karena itu tidak dapat diperlakukan ayat al-Qur’an yang berbunyi:
          “dan diharamkan atasmu (mengawini) istri-istri dari anak kandungmu (menantu)”.
c)   Anak yang dilahirkan oleh wanita tersebut dari perzinaan itu tidak, dapat dianggap sebagai putri yang sah dari laki-laki itu, yang oleh karenanya tidak dapat diperlakukan ayat al-Qur’an yang berbunyi :
              “diharamkan atasmu (mengawini) ibumu dan anak-anakmu yang perempuan”.
d)    Ibu dari wanita tersebut tidak dapat dianggap sebagai mertua dari laki-laki tersebut, yang oleh karena itu tidak dapat diperlakukan ayat al-Qur’an yang berbunyi :
              “dan diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibu dari istrimu (mertua)”.

Dengan demikian menurut Imam Syafi’i wanita yang dizinahi itu, anaknya dan ibunya serta anak yang dihasilkan dari perzinaan dengan laki-laki tersebut tidak termasuk dalam ayat muharramat, hal tersebut termasuk ke dalam ayat :
           “dan dihalalkan bagimu (mengawini) wanita-wanita selain dari yang tersebut itu”

2.   Perzinaan adalah persetubuhan yang haram, perbuatan yang terkutuk dan menimbulkan permusuhan dan bencana.  Perbuatan seperti itu tidak wajar mendapat hurmatul mushaharah.

b. Pendapat Imam Abu Hanifah, Ahmad ibn Hanbal dan Imamiyah menurut riwayat yang masyhur.  [11]
Memandang bahwa perzinaan menetapkan hurmatul mushaharah, kebalikan dari pendapat Syafi’i.  Wanita yang berzina dengan lelaki tersebut seolah-olah dalam hukum adalah istrinya, ibunya seolah-olah mertua dan anak yang hasil zina dalam hukum adalah anaknya.  Anak dari lelaki tersebut diharamkan mengawini wanita itu karena ia dalam hukum adalah ibu tiri, menurut ayat al-Qur’an yang berbunyi :
“jangalah kamu setubuhi wanita-wanita yang telah disetubuhi oleh bapakmu, terkecuali pada masa yang sudah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan”. 
Jadi menurut ulama fiqh Hanafi ayat ini melarang menyetubuhi wanita yang disetubuhi oleh bapak itu dengan akad nikah yang sah atau akad milkul yamin (membeli budak) atau mendapatkannya karena warisan atau tawanan perang ataukah dengan zina atau karena terjadinya kekeliruan (wathi subhat)...tegasnya akibat dari persetubuhan itu sama dengan akibat yang ditimbulkan oleh akad nikah yang sah.

c.   Pendapat Imam Malik menurut qaul yang masyhur.[12]
Sependapat dengan pendapat yang pertama (Syafi’i)  kecuali dalam hal anak yang hasil dari zina.  Mengenai hukum anak ini adalah bahwa perzinaan menetapkan hurmatul mushaharah.  Menurut pendapat golongan ini bahwa anak zina itu terjadi dari air maninya yang mana keadaannya tidak berbeda antara haram dan halal dalam proses kejadiannya sebagaimana diketahui dari sabda Nabi terhadap peristiwa Hilal bin Umaiyah yang dituduh berzina : “...lihatlah anaknya nanti, kalau anak itu bentuknya serupa dengan si Syuraik bin Samha (laki-laki yang menzinainya) maka ia adalah anak Syuraik (diriwayatkan oleh Abu Daud).  Hadis ini : “diharamkan atasmu (mengawini) ibumu dan anak-anakmu yang perempuan”. [13]

ANALISIS DAN ARGUMENTASI

Berdasarkan pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan Mahkamah Konstitusi secara resmi dalam pembacaan Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Februari 2012 atas permohonan uji materil terhadap Pasal 2 ayat (2) dan 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta merujuk kepada berbagai tanggapan serta keberatan dari kalangan ulama dan umat Islam terhadap finalty MK tersebut maka Penulis mencoba untuk mengkaji Putusan MK tersebut dengan argumentasi dari berbagai sudut pandang.

Ditinjau dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, penulis berpendapat bahwa putusan MK tersebut merupakan apresiasi tertinggi terhadap hak-hak dasar kemanusiaan, dimana negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak dasar tersebut sebagai wujud keadilan yang diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminatif.  Mahkamah Konstitusi telah memberi legalitas hukum terhadap anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, yakni adanya hubungan darah antara anak dengan ayah biologisnya yang memiliki akibat hukum yaitu hubungan keperdataan.

“Hubungan keperdataan” yang dimaksud MK diartikan oleh MUI sebagai “memiliki hubungan nasab”. Penulis berpendapat memang benar adanya hubungan nasab mengakibatkan adanya hubungan keperdataan, tetapi tidak demikian dengan sebaliknya.  Hubungan keperdataan tidak identik dengan hubungan nasab.  Hak-hak anak dan orang tua yang memiliki hubungan nasab dijamin oleh undang-undang serta diakui oleh syari’at agama, sedangkan hak-hak anak dan orang tua yang tidak memiliki hubungan nasab tidak diakui dalam undang-undang maupun aturan agama (baca: syari’at Islam) kecuali sebagian saja – anak hasil zina hanya bernasab ke ibunya.  Pasal 43 UUP tidak dapat dipisahkan dengan pasal 42 sebagai latar belakang munculnya pasal 43.  Bunyi pasal 42 : “Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.  Artinya bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah anak yang bukan merupakan anak sah.  Anak bukan sah meliputi anak hasil perkawinan sirri, anak hasil zina, anak sumbang atau inces dan anak yang tidak dicatatkan dalam akte kelahiran/instansi pencatat kelahiran yang ada di daerah hukum pengadilan yang bersangkutan, baik sengaja maupun lupa mencatatkannya. 

Dalam kasus ini, Pemohon (Machica Moctar) sudah melakukan pernikahan secara sirri sebagaimana bukti-bukti yang diserahkan ke MK berupa fhoto copy Penetapan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs.[14] Hal yang dipermasalahkan adalah :

1. MK dinilai memberikan putusan yang berlebihan atau melampaui permohonan yang sekedar menghendaki pengakuan hubungan keperdataan atas anak dengan bapak hasil perkawinan. Putusan yang diberikan meluas sampai menjangkau hubungan keperdataan anak hasil zina dengan laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya.[15]

Dalam hal ini Penulis berpendapat lain, MK sudah melakukan keputusan hukum pada koridornya, yakni merubah hukum dengan kaca mata hukum, bukan dengan kaca mata yang lain. Muhammad Iqbal Ramadhan, anak dari Aisyah Mochtar dengan Moerdiono menurut perundangan yang berlaku di Indonesia termasuk anak di luar nikah, karena terlahir di luar perkawinan yang sah.  Padahal dengan bukti dari Pengadilan Agama Tigaraksa orang tua mereka sudah menikah secara sah menurut ajaran Islam.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, sehingga oleh karenanya pemikahan yang telah dilakukan oleh Pemohon adalah sah.  Berdasarkan pasal tersebut maka Pemohon merasa dirugikan akan keberadaan pasal 43 ayat 1 UUP No. 1 tahun 1974 yang menyatakan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” padahal bagaimana mungkin seseorang yang telah dinyatakan sah menurut agama, tidak dinyatakan sah oleh negara.  Bagaimana mungkin anak yang terlahir dari perkawinan yang sah menurut agama,  tidak bisa menasabkan dan mendapatkan hak-hak sebagai anak dari orang tuanya, dalam hal ini adalah ayahnya. 

Menurut Undang-Undang MK pasal 51 ayat (1) bahwa syarat pengajuan uji materil adalah Pemohon harus memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) antara lain Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia ; dan Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.  Oleh sebab itu untuk mengakui adanya hak tersebut maka undang-undang harus memberikan kepastian hukum dengan memasukkan hubungan keperdataan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena jika tidak memasukkan ayah  ke dalam bunyi UU tersebut maka tidak akan merubah hubungan keperdataan.

2.  Masalah yang timbul kemudian dari putusan tersebut adalah adanya peluang bagi anak luar nikah selain nikah sirri untuk mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung, selain itu MK dianggap seolah-olah melegalkan perzinaan.

Mengenai ini pun penulis berpendapat bahwa dengan keputusan ini nampaknya MK hendak memberikan keadilan kepada siapa saja manusia yang melakukan peristiwa hukum yang dengan peristiwa tersebut menimbulkan akibat hukum, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.  Memang tidak adil jika kesalahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak hanya ditanggung oleh seorang saja yaitu perempuan, sedangkan pihak lain tertawa lebar atas kesalahannya karena terbebas dari segala macam kewajiban yang harus dia lakukan. Oleh karena itu siapa pun harus diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya itu.  Hanya saja penulis belum tahu apakah dengan adanya hubungan perdata, anak tersebut dianggap anak sah atau bukan.

3.   Apakah keputusan MK bertentangan dengan shari’at ?

Untuk menjawab hal ini Penulis akan merujuk kepada pendapat para ulama Imam madzhab yang sudah dikemukakan sebelumnya.  Akan tetapi sebelumnya, Penulis ingin menyampaikan terlebih dulu tentang karakteristik fikih, ijtihad dan shari’ah. 

Setiap negara memiliki aturan, norma dan kebutuhan hukum masing-masing. Demikian juga Indonesia, negara ini memiliki kebutuhan hukum yang mengatur masyarakatnya baik dalam tatanan bernegara maupun beragama.  Dalam konteks negara yang religius, agama seringkali menjadi barometer penerapan undang-undang, karena itu isu-isu negara sering kali dihubungkan dengan agama.  Bentuk penerapan hukum seperti ini Penulis namakan sebagai Fikih Indonesia.  

Menurut Syamsul Anwar, fikih mempunyai dua arti, yaitu ilmu hukum (jurisprudence) dan hukum itu sendiri (law).  Dalam arti pertama, fikih adalah ilmu hukum Islam, yaitu suatu cabang studi yang mengkaji norma-norma shariah dalam kaitannya dengan tingkah laku konkrit manusia dalam berbagai dimensi hubungan. Dalam arti kedua, fikih adalah hukum Islam itu sendiri, yaitu kumpulan norma-norma atau hukum-hukum shara’ yang mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai dimensi hubungan, baik hukum-hukum itu ditetapkan langsung di dalam Al-quran dan Sunnah Nabi saw, maupun yang merupakan hasil ijtihad, yakni interpretasi dan penjabaran oleh para ahli hukum Islam (fuqaha) terhadap dua sumber hukum tadi.[16] 

Adapun Shari’ah sebagaimana diuraikan oleh A. Mukti Arto Hakim Tinggi/WKPTA Ambon merupakan peraturan hukum konkrit yang bersifat relatif, konkrit, temporer, dan lokal. Ia bersifat dinamis logis transedental. Dinamis berarti mengikuti kebutuhan kemaslahatan yang terus berkembang. Terhadap peraturan hukum konkrit ini berlaku kaidah-kaidah hukum bahwa:
a.      hukum itu berkembang bersama illatnya,”
b.      perubahan hukum dapat terjadi karena perkembangan era dan area,”
c.       hukum itu mengikuti kemaslahatan yang paling unggul.”
Logis berarti berdasarkan pada hukum berfikir benar agar menghasilkan kebenaran. Transendental berarti berpijak pada nilai-nilai dasar shari’ah Islam yang ditetapkan dalam wahyu Ilahi agar menghasilkan kebenaran Ilahiyah. Hal inilah yang membuat shari’ah Islam selalu selaras dengan perkembangan era, area, dan suasana, yakni cocok untuk segala zaman dan tempat صالح لكل زمان ومكان  menuju maslahat yang paling unggul yang bermuara pada terwujudnya al-maqasid al-khamsah.  Penjabaran hirarkis hukum Islam dan perumusan maqasid al-shari’ah ini sangat bermanfaat dalam rangka pengembangan hukum Islam demi pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat.[17]

Keberanjakan fikih dari madzhab yang satu menjadi madzhab yang lain, merupakan hal yang biasa terjadi dalam masyarakat Islam.  Demikian juga dengan fikih Indonesia, Indonesia menerapkan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan yang lebih unggul. Dalam Kompilasi Hukum Islam misalnya, aturan-aturan yang diterapkan merupakan hasil dari pendapat ulama dan diambil dari pendapat yang dianggap sesuai untuk konteks keindonesiaan.  Oleh karena itu untuk menjawab pertanyaan di atas tadi, Penulis ingin menyampaikan bahwa aturan-aturan yang diperuntukan bagi umat Islam di Indonesia sangat dipengaruhi oleh corak pemikiran Imam Mazhab yang dianut mayoritas muslim Indonesia yaitu Syafi’i.  Misalnya dalam permasalahan tentang anak di luar nikah (baca : zina) menurut Imam Syafi’i tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya (rujuk kembali pendapat Imam Syafi’i), sehingga fatwa-fatwa yang dikemukakan ulama Indonesia menurut Penulis berkiblat kepada pemikiran Syafi’i.  Kemudian Penulis berpendapat bahwa keputusan yang diambil MK tidaklah bertentangan dengan Shari’at Islam karena dari beberapa pendapat ulama Mazhab - Abu Hanifah, Ahmad ibn Hanbal dan Imamiyah menurut riwayat yang masyhur – ada yang berpendapat bahwa akibat dari persetubuhan itu (zina) sama dengan akibat yang ditimbulkan oleh akad nikah yang sah berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas tadi.

Selain itu hadis-hadis yang dikemukakan oleh para ulama dalam mengemukakan dalil-dalil pengharaman anak bernasab ke ayah biologisnya, ternyata masuk ke wilayah ihktilaf para ulama mazhab.  Perbedaan pendapat ini disebabkan karena terjadinya perbedaan ulama dalam mengartikan lafaz firasy, dalam hadist nabi : الولد للفراش...  “anak itu bagi pemilik tilam ...”. Mayoritas ulama mengartikan lafadz firasy menunjukkan kepada perempuan, yang diambilkan ibarat dari tingkah iftirasy (duduk berlutut).  Namun ada juga ulama (Hanafi)  yang mengartikan kepada laki-laki (bapak).[18]

Dari uraian tersebut dapat diartikan bahwa Ijtihad yang dilakukan oleh MK dapat dibenarkan dengan minimal dua alasan, pertama, karena ia sebagai Hakim, yang dibolehkan oleh perundang-undangan maupun shari’at agama untuk melakukan ijtihad.  Kedua, karena ia harus memutuskan perkara yang sampai kepadanya (sampai kepada Hakim).


Kesimpulan

Pada tanggal 27 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil keputusan tentang uju materil mengenai UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1, dan keputusannya adalah mengabulkan sebagian gugatan dan menolak sebagiannya.  Permohonan yang ditolak adalah pasal 2 ayat 2 yang berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” dengan argumentasi bahwa alasan yang dikemukakan para Pemohon tidak beralasan secara hukum.  Adapun Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” dianggap oleh MK merupakan pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
          Putusan MK tersebut mendapat tanggapan yang beragam di masyarakat.  Ada yang pro dan ada pula yang kontra.  Keputusan tersebut dianggap oleh kelompok yang setuju sebagai keputusan yang cerdas, memberikan jaminan dan kepastian hukum serta langkah maju di bidang reformasi hukum. Adapun kelompok yang tidak setuju beranggapan bahwa keputusan MK tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesakralan lembaga pernikahan dan dianggap sebagai keputusan yang berimplikasi melegalkan perzinaan dengan menghadirkan berbagai argumentasi dari berbagai sudut pandang.
          Dalam hal ini Penulis mencoba untuk meneliti perundang-undangan yang terkait dengan putusan MK tersebut dengan mengumpulkan data-data persidangan, mempelajari perundang-undang yang terkait dengan permasalahan tersebut, serta mencari dalil-dalil agama dari literatur fikih Islam, dan dari hasil penelitian tersebut Penulis berkesimpulan bahwa keputusan MK tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam.  Dilihat dari kedudukan hukum MK maka keputusan MK tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan final, tidak dapat dilakukan usaha banding, oleh karena itu bagi pihak-pihak yang pro maupun kontra untuk sama-sama menghargai putusan tersebut sebagai produk hukum Indonesia. Semangat MK untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, melindungi hak-hak dasar anak, menghindari sikap diskriminatif, memberikan perlindungan hukum atas asal usul anak, dan memberikan hukuman materil secara ekplisit serta hukuman moral secara implisit kepada para pelaku yang melanggar hukum agama – karena melakukan perzinaan maupun melanggar hukum negara dengan tidak mencatatkan pernikahannya - perlu mendapatkan apresiasi yang tinggi.  Ihtibar yang dapat diambil dari keputusan MK tersebut adalah perkawinan yang sakral jangan dinodai dengan perbuatan yang amoral jika tidak mau berakibat buruk bagi masa depan diri, keluarga dan keturunan. Wallahua’lam
            


[1] Mahkamah Konstitusi.  Risalah Sidang Perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010, 26 Juli 2010, h. 4.
[2] Mahkamah Konstitusi.  Risalah Sidang Perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010, 1 Des 2010, h. 4.
[3] Mahkamah Konstitusi.  Risalah Sidang Perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010, 1 Des 2010, h. 5.
[4] Mahkamah Konstitusi.  Risalah Sidang Perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010, 1 Des 2010, h. 5.
[5] Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, h. 21-23.
[6] Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, h. 27-29.
[7] Pendapat sebagian besar Hakim Konstitusi kecuali Hakim Maria Farida Indrati yang mempunyai pendapat yang berbeda dengan delapan Hakim lainnya.
[8] Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, h. 33-36.
[9] Tanggapan MUI terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 Pengujian UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, h. 4-5.

[10] Ibrahim Hosen. Fiqh Perbandingan, Jakarta : Balai Penerbitan & Perpustakaan Islam Yayasan Ihya Ulumuddin Indonesia, Jilid 1, 1971, h. 68.

[11] Ibrahim Hosen, h. 69. 
[12] Ibrohim Hosen, h. 70.
[13] Ibrohim Hosen, h. 70-71.
[14] Pemikahan yang telah dilakukan oleh Pemohon adalah sah dan hal itu juga telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana tercantum dalam amar Penetapan atas Perkara Nomor 46/Pdt.P/2008/PA.Tigaraksa., tanggal 18 Juni 2008, halaman ke-5, alinea ke-5 yang menyatakan: "... Bahwa pada tanggal 20 Desember 1993, di Jakarta telah berlangsung pemikahan antara Pemohon (Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim) dengan seorang laki-laki bernama Drs. Moerdiono, dengan wali nikah almarhum H. Moctar Ibrahim, disaksikan oleh 2 orang saksi, masing-masing bernama almarhum KH. M. Yusuf Usman dan Risman, dengan mahar berupa seperangkat alat shalat, uang 2.000 Riyal (mata uang Arab), satu set perhiasan emas, berlian dibayar tunai dan dengan ijab yang diucapkan oleh wali tersebut dan qobul diucapkan oleh laki-laki bernama Drs. Moerdiono (Putusan MK No. 46 PUU 2010), h. 3.
[15] Lihat Tanggapan Majelis Ulama Indonesia, h. 2.
[16] Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teoeri Akad dalam Fikih Muamalat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, h. 5-6.
[17] Bahan diskusi hukum hakim PTA Ambon dan PA Ambon bersama Pejabat Kepaniteraan pada tanggal 16 Maret 2012 di Auditorium PTA Ambon. 

[18] Jalaluddin al-Mahalli.  al-Qulyuby wa Umarah, (Semarang : Maktabah Putra Semarang), t.th,  Juz III,  h. 31.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Masukan Kritik dan Saran Anda

 
Support : Kinkin Mulyati | Ahmad Saeful Muslim
Copyright © 2013. Kinkin Mulyati - All Rights Reserved
Created by Creating Website Published by Cherocheri
Proudly powered by Blogger