English French Russian Japanese Arabic


PERATURAN JILBAB POLWAN DITUNDA MASYARAKAT KECEWA

The International Moslem Magazine, MARHABAN,
 MEDIA KEBERSAMAAN DALAM KEJAYAAN ISLAM
KALAU ada kemauan pasti banyak jalan. Tapi, kalau kemauan memang tidak ada, asalan pun tak kurang. Itulah kesimpulan dalam menilai kesungguhan seseorang untuk memperoleh atau mencapai suatu perencanaan. Tidak terkecuali bagi sebuah institusi maupun negara, semua terletak kepada sebuah kemauan. Demikian pula halnya dengan Polri yang telah memberi wacana tentang peraturan mengenakan jilbab (berhijab) untuk polwan, kuncinya adalah kemauan.
TATKALA Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan akan mengeluarkan aturan tentang izin mengenakan jilbab (berhijab) untuk polisi muslimah, pada 13 November 2013 lalu, hal tersebut disambut suka cita beragam pihak. Sayangnya langkah positif Kapolri itu berusia singkat. Karena tak lama berselang polisi muslimah yang mulai mengenakan jilbab di berbagai daerah kembali menanggalkannya menyusul Telegram Rahasia (TR) dari Wakapolri Komjen Oegroseno ke seluruh jajaran Kepolisian di daerah untuk menunda penggunaan jilbab Polwan.
Kinkin Mulyati
Ya, sekalipun TR Wakapolri itu disertai sejumlah alasan, diantaranya ketidakadaannya keseragaman dan ketidakadaannya anggaran menyeragamkan, tetap saja hal tersebut menyisakan tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan, diantaranya KINKIN MULYATI, Direktur Eksekutif Lembaga Pembinaan Al-Qur’an Qira’atul Hafs (LPQ-QH), ketika dikonfirmasi MARHABAN, Selasa (8/9) malam, mengaku kecewa atas penundaan peraturan penggunaan hijab bagi polwan, berikut petikannya.   

Bagaimana tanggapan Ibu terkait penundaan peraturan berjilbab untuk Polwan ?

Jawab : Saya sangat kecewa dengan Kapolri terkait hal ini, padahal pada bulan Desember 2013 DPR RI, Komisi III telah meminta Kapolri untuk segera mengeluarkan PERKAP mengenai Polwan berjilbab, namun hingga saat ini belum ada juga aturannya.  Saya heran di mana sesungguhnya letak keberatan Kapolri?

Apakah Kapolri masih ingin berargumentasi bahwa karena anggaran dan keseragaman, dll.  Ataukah memang ada kendala lainnya?  Jika ada kendala sebaiknya Polri secara institusional memberikan penjelasan kepada masyarakat juga pada Polwan yang mengenakan jilbab.  Jika alasannya karena anggaran, saya yakin bahwa Polwan yang mengenakan jilbab sangat tidak keberatan untuk mengeluarkan dana sendiri demi menutup auratnya, sebagaimana  diungkapkan seorang Polwan kepada saya.  Dan, jika alasannya atas dasar keseragaman, maka sesunggunya tidak ada yang sulit dalam hal ini, sebab Polwan di Aceh sudah mengenakan jilbab sesuai aturan yang ada, jadi tinggal menyeragamkan saja, contohnya sudah ada, apalagi? Toh, mereka sama-sama di bawah institusi Polri.  

Saya sangat prihatin dengan penjelasan PolriI bahwa Polwan yang menggunakan jilbab dianggap sebagai suatu pelanggaran jika belum ada aturannya.  Alasannya adalah karena seragam jilbab tak tertuang dalam Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS  polisi kecuali untuk Polwan yang bertugas di Nangroe Aceh Darussalam. Kemudian jilbab hanya dibolehkan bagi yang bertugas sebagai intel dan reserse. Mengapa harus ada pengecualian-pengecualian, ini diskriminatif ? Jika alasannya belum ada aturan, lalu kapan aturannya dikeluarkan, sesusah itukah Perkap dibuat?

Apa yang diperjuangkan AKBP Tien Abdullah, dkk itu sudah lama, mereka butuh kepastian, kapan Kapolri mau mengeluarkan Perkab yang membolehkan Polwan berjilbab?

Apa konsekuensi mengenakan jilbab bagi muslimah ?

Jawab : Menutup aurat bagi muslimah adalah suatu kewajiban. Allah swt memerintahkan langsung dalam al-Qur’an dalam surat An-Nuur 31 yang berbunyi :

وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمرهن على جيوبهن ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن أو إخوانهن أو بني إخوانهن أو بني أخواتهن أو نسائهن أو ما ملكت أيمانهن أو التابعين غير أولي الإربة من الرجال أو الطفل الذين لم يظهروا على عورات النساء ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن وتوبوا إلى الله جميعا أيها المؤمنون لعلكم تفلحون

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Jadi berdasarkan ayat tersebut, jilbab bukanlah suatu pelanggaran tapi merupakan kewajiban seorang muslimah. Bagi perempuan beriman adanya perintah menutup aurat tidak akan dipikirkan begitu panjang keuntungan maupun kerugian yang akan dialaminya, karena ini bukan jual beli. Sehingga perempuan beriman tak akan berargumentasi dengan dalil-dalil yang tidak dibenarkan Nash. Mereka akan menyambut perintah Allah ini dengan keikhlasan, ikhlas berhamba kepada Allah. Oleh sebab itu, suatu kesalahan besar jika suatu institusi melarang muslimah menggunakan jilbab, sebab pelarangan tersebut bertentangan dengan syari’at Islam, bahkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 E Ayat 1 dan 2, jo Pasal 29 Ayat 2, yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. 

Polwan mengenakan jilbab pun sesungguhnya tidak bertentangan dengan Tribrata Polri, yaitu (1) Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. (2) Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. (3) Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. 

Memang sangat ironis, Indonesia negara yang mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia saat ini, seorang warganegaranya (muslimah) harus berjuang keras untuk membela hak asasinya, demi menjalankan dan mengekspresikan keyakinannya dengan mengenakan jilbab, bahkan tidak jarang  mendapat tekanan dan perlakuan yang tidak menyenangkan dari mereka yang tidak menghendaki Polwan RI berjilbab. Berbeda dengan Canada, polisi perempuan atau Polwan, di Edmonton, Alberta, Canada, kini diizinkan untuk memakai jilbab sebagai bagian dari seragam mereka. Salah satu alasan diijinkannya Polwan berjilbab di sana, karena hal ini merupakan sebuah upaya positif dari lembaga kepolisian negara tersebut untuk lebih mencerminkan keanekaragaman yang sedang terjadi di masyarakat, dan untuk memfasilitasi pertumbuhan minat karier di kepolisian dari komunitas Muslim Edmonton.  
Jika demikian, Polri harus belajar dari negara-negara tersebut dalam mengakomodir aspirasi Polwan berjilbab.

Bagaimana upaya ibu bersama tokoh muslimah untuk mewujudkan hijab bagi muslimah di semua elemen masyarakat ?

Jawab : Saya tidak punya otoritas untuk memaksakan semua muslimah harus berjilbab, namun tugas seorang muslim adalah mengajak serta mengingatkan umat Islam terutama muslimah untuk mau menutup aurat, sebab itu adalah perintah agama. Oleh sebab itu, bagi muslimah yang sudah memiliki kesadaran berhijab, harus diapresiasi bukan menyuruh ditanggalkan kembali, ini berlaku untuk semua tidak terkecuali Polwan. Hal ini merupakan salah satu upaya saya dalam rangka mewujudkan muslimah berhijab dalam semua elemen masyarakat.
  
Sebagai bentuk solidaritas sesama muslimah langkah apa yang harus dilakukan oleh para muslimah Indonesia?

Jawab : Sebagai muslimah kita harus mendukung apa yang diperjuangkan Polwan (muslimah) berjilbab, mereka adalah saudara-saudara kita yang terdzolimi, mereka harus dibantu agar hak normatif mereka sebagai seorang muslimah dapat dilaksanakan dengan baik, tanpa ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.

Sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, bersabda: ‘Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya’. (HR. Muslim,)

Allah Swt dalam al-Qur’an Surah al-Hujuraat ayat 10 juga berfirman :

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ }الحجرات
"Sesungguhnya mukmin itu bersaudara" (QS; al-Hujuraat:ayat 10)

Begitu juga dengan Hadits Nabi berikut ini:

"Tidak beriman seorang muslim itu sehingga dia mencintai saudaranya
sepertimana dia mencintai buat dirinya"
(Hadis Riwayat al-Bukhari)

Untuk itu, sebagai upaya solidaritas kepada Polwan (muslimah) berjilbab, dan sekaligus merupakan bentuk tekanan terhadap Kapolri agar mengeluarkan Perkap yang membolehkan Polwan berjilbab, kita sebagai muslimah harus  menggalang kekuatan dan dukungan dari berbagai pihak, terutama tokoh - tokoh muslimah dari berbagai ormas Islam, dan tidak terkecuali adalah muslimah yang berada di parlemen, mereka harus berani bersuara dan mendesak Kapolri untuk segera mengeluarkan Perkap tentang Polwan berjilbab.

Sebagai langkah kongkritnya, kita bisa melakukan kegiatan pengumpulan satu juta tanda tangan  atau petisi kepada DPR, Kapolri, dan juga Presiden untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini secepatnya. (Sofiyah Prilestari)


Sumber : The International Moslem Magazine, MARHABAN, MEDIA KEBERSAMAAN DALAM KEJAYAAN ISLAM. www.marhaban-majalah.com, Edisi April, 2014/Tahun 1,  S-E  ASIA & UEA. Nasional /Wathoniyah, halaman 41 – 42. 

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Masukan Kritik dan Saran Anda

 
Support : Kinkin Mulyati | Ahmad Saeful Muslim
Copyright © 2013. Kinkin Mulyati - All Rights Reserved
Created by Creating Website Published by Cherocheri
Proudly powered by Blogger