English French Russian Japanese Arabic


KINKIN MULYATI : "REGULASI BATAS USIA PERNIKAHAN DI PAKISTAN, YORDANIA, MESIR DAN MALAYSIA".


 PENDAHULUAN



Gerakan pembaharuan bertitik tolak dari asumsi dasar bahwa Islam sebagai realitas dalam lingkungan sosial tertentu tidak sesuai lagi atau bahkan menyimpang dari apa yang dipandang sebagai Islam yang sebenarnya, yaitu Islam yang lebih sesuai dengan ideal, sesuai dengan cara pandang, pendekatan, latar belakang sosio-kultural dan keagamaan individu, dan kelompok pembaharuan yang bersangkutan.[1]  Pembaharuan di bidang hukum pun menunjukkan hal yang sama, di beberapa negara Islam misalnya, hukum keluarga mengalami perkembangan yang dianggap jauh dari shari’at Islam karena sudah tidak sesuai lagi dengan pendapat Imam Mazhab yang mereka anut.  Hukum keluarga di negara tertentu sudah jauh beranjak dari hukum Islam yang sebenarnya.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai pembaharuan hukum keluarga Islam di empat negara yaitu Pakistan, Yordania, Mesir dan Malaysia.  Pembaharuan tersebut hanya difokuskan pada regulasi batas usia pernikahan di keempat negara tersebut.  Tujuannya adalah untuk membandingkan regulasi batas usia tersebut secara vertikal (mengkaji permasalahan dengan menyertakan dalil secara tekstual yang berasal dari nash atau sumber hukum yang lainnya).  Penulis akan membahas wajah istidlal dari sumber-sumber hukum tersebut.  Selanjutnya penulis akan menguraikan secara horizontal bagaimana regulasi batas usia pernikahan diterapkan di empat negara tersebut, dengan memaparkan konteks sosio-kultural, politik serta historis masing-masing negara sehingga dapat membantu mendeskripsikan serta menghubungkan alasan filosofis penerapan hukumnya.
Kemudian penulis akan menganalisis sejauh mana keberanjakan hukum tersebut dari fikih munakahat atau dari pemikiran Imam Mazhab yang dianut oleh masing-masing negara itu.  Dalam proses analisis tersebut penulis menyertakan beberapa metodologi yang digunakan oleh masing-masing negara sebagai kerangka pemikiran teoritis. 


PEMBAHASAN

Polemik seputar pernikahan anak di bawah umur saat ini menjadi salah satu masalah krusial.  Perdebatan batas minimal seseorang untuk melangsungkan pernikahan disinyalir sebagai salah satu pemicu polemik tersebut.  Kontroversi antara kaum konservatif yang cenderung memegang teguh pada konsep literatur teks dan kaum reformis yang cenderung memahami teks nash secara kontekstual menjadi perdebatan panjang yang berujung pada perbedaan penerapan hukum di sejumlah negara.  Sebagian ulama Islam konservatif menolak adanya pembatasan umur dengan alasan menjaga terjadinya sikap amoral, seks bebas karena terlalu jauh antara usia baligh dengan usia kebolehan menikah, dan menjaga keturunan. Dalil yang sering dikemukakan oleh kaum konservatif antara lain dengan berpegang kepada literatur fikih yang menyatakan bahwa diperbolehkan terjadinya perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang masih kecil” atau “boleh menikahkan lelaki yang masih kecil dengan perempuan yang masih kecil”.[2]  Bahkan dalam sejumlah literatur fikih ditemukan diktum yang lebih ekstrem lagi misalnya : “Bila seorang laki-laki mengawini seorang perempuan yang masih kecil, kemudian si isteri disusui oleh ibu si suami, maka isterinya itu menjadi haram baginya.”[3]  Hal tersebut menunjukkan bahwa perempuan yang masih bayi dapat melangsungkan pernikahan. Imam Jalaludin Suyuthi pernah menuliskan  dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.[4]  Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.[5] 
Ada beberapa argumentasi yang mendasari perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah sah atau tidaknya menikahkan perempuan yang masih kecil atau belum dewasa oleh bapaknya, antara lain sebagai berikut :
1.    Jumhur Ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan umur seseorang untuk menikah. Dalil (1),  Surat at-Thalaq ayat 4 :

وَاللّائِى يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِسَائِكمُ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائَى لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجْلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (الطلاق : ٤)

“Dan mereka yang putus haidnya dari isteri-isterimu kalau kamu ragu, maka iddah mereka itu adalah 3 bulan, demikian juga mereka yang tidak berhaid.”
Wajah Istidlal ayat tersebut adalah :
·      Ayat ini menjelaskan bahwa iddah wanita yang sudah putus darah haidnya dan wanita yang belum berhaid adalah 3 bulan.
·      Gadis yang masih kecil (belum dewasa) termasuk dalam golongan wanita yang belum haid.
·      Adanya iddah menunjukkan adanya talak yang didahului oleh persetubuhan. Adanya talak menunjukkan adanya akad nikah, hal mana menunjukkan akad nikah gadis yang belum berhaid karena ia masih kecil.[6]
Dalil (2), Hadis riwayat Bukhari Muslim :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا  :اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِيْنَ وَادْخِلَتْ عَلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِيْنَ وَمَكَسَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا (رواه بخارى و مسلم)

“Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah menikahinya sedang ia masih berumur enam tahun dan ia diserahkan kepada Rasul ketika umurnya sembilan tahun dan ia tinggal bersama Rasul selama sembilan tahun.”

Menurut adat kebiasaan usia enam atau tujuh tahun adalah belum dewasa dan belum dapat disetubuhi.  Peristiwa perkawinan Rasul dengan Siti Aisyah dalam umur demikian itu tidaklah dapat dipandang khususiyah bagi Rasul tanpa dalil, karena kalau ada dalil khususiyah niscaya tidak akan terjadi pernikahan antara Qudamah bin Mahzhum dengan putri Zubair yang baru lahir, dan pernikahan Umar bin Khattab dengan puteri saidina Ali yang masih kecil yang namanya Ummu Kulsum.
Ibnu Syubrumah memandang pernikahan Nabi saw dan Aisyah mengandung ihtimal khusushiyah yang oleh karenanya tidak dapat dijadikan dalil.[7]

Dalil (3), Hadis Riwayat Tirmizi :

اِذَا اَتَاكُمْ مِنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَاَ نْكِحُوْهُ اِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الْاَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ (رواه ترمذى)

“Kalau datang kepadamu lelaki yang agama dan akhlaknya kamu senangi, maka nikahkanlah ia, jika kamu tidak melakukan niscaya akan terjadi fitnah dan kerusuhan besar”
Menurut akal, tiap-tiap ada kesempatan untuk mendapatkan jodoh yang sekufu maka tidaklah wajar wali melepaskan kesempatan itu karena wali harus mengutamakan kemaslahatan gadisnya, lebih-lebih jika wali itu adalah bapaknya, satu-satunya manusia yang mengetahui dan menyantuni anaknya, sedangkan agama mempermudah urusan pernikahan sebagaimana diketahui dari hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi tersebut di atas.[8]

2. Ibnu Syubrumah berpendapat bahwa gadis yang masih kecil (belum dewasa) termasuk dalam golongan wanita yang belum berhaid tidak sah melakukan akad nikah. Dalil yang dikemukakannya antara lain mengenai hadis yang melarang menikahkan gadis tanpa izin si gadis.

عَنْ اَبِيْ هرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ : لَاتُنْكَحُ الْاَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْ مَرَ وَلَاالْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ اِذْنُهَا ؟ قَالَ : اَنْ تَسكُتْ. (جمعة اهل الحديث)

“Dari Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw beliau bersabda : tidak dinikahkan janda sehingga dimintakan perintahnya dan tidak dinikahkan gadis sehingga diminta izinnya. Para sahabat berkata : bagaimanakah izinnya hai Rasulullah ? Beliau menjawab : izinnya adalah diamnya.” (HR. Jama’ah)

Wajah Istidlal hadis tersebut adalah :
a.   Hadis ini mewajibkan wali (termasuk wali mujbir) meminta izin dari gadisnya sebelum berlangsung akad nikahnya.  Izin dari gadis yang belum dewasa tidak dapat dianggap.  Oleh karena sahnya akad nikah tergantung pada izinnya sedangkan izin dari orang yang belum dewasa tidak dapat dianggap, maka wajiblah atas wali sampai gadisnya dewasa (Ibnu Syubrumah menurut riwayat ibnu Hazm).
b. Tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan dan memelihara diri dari kemaksiatan. Cara mendapatkan keturunan dan memelihara dari kemaksiatan tentulah dengan jalan persetubuhan, sedang maksud utama ini hanya dapat dilakukan terhadap gadis yang usianya telah memungkinkan untuk disetubuhi (Ibnu Syubrumah menurut riwayat at Thahawy).[9]

3.    Syafi’iyah dan Ibnu Syubrumah : meminta izin dari gadis sunnah hukumnya bagi Bapak, berdasarkan hadis Abu Hurairah di atas.[10]
4.    Hanafiyah : berdasarkan hadis Abu Hurairah di atas meminta izin dari gadis wajib hukumnya, hanya saja karena masih kecil maka haknya dijalankan oleh Bapak. [11]

Pembaharuan Hukum Islam di Negara Muslim

Reformasi atau pembaharuan hukum Islam di beberapa Negara Muslim banyak mengalami kemajuan, terutama dalam hukum keluarga. Pembaharuan tersebut dilatarbelakangi oleh banyak faktor antara lain pemahaman fikih Islam yang mereka adopsi dari masing-masing Imam Mazhab yang berkembang di masing-masing negara Islam atau negara berpenduduk muslim.  Pembaharuan itu pun tidak dapat terlepas dari faktor-faktor sosio-kultural, ekonomi maupun politik yang dihadapi oleh tiap-tiap Negara, selain pengaruh dari sistem hukum penjajah yang pernah menguasai negara tersebut.
Negara-negara Islam atau berpenduduk muslim secara umum dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok besar yaitu kelompok negara-negara Islam atau berpenduduk muslim kategori penganut mazhab fikih tertentu yang jumlahnya lebih banyak, dan kelompok negara-negara Islam atau berpenduduk muslim yang tidak menganut mazhab fikih tertentu yang jumlahnya relatif lebih sedikit.[12]  Kategori pertama diartikan sebagai negara yang tidak mewajibkan penduduknya menganut mazhab fikih tertentu, contoh negara pada kategori ini adalah Republik Arab Libya.  Dasar filosofisnya antara lain karena Libya lebih menitikberatkan pemahaman agama Islam kepada al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum utama, sedangkan pendapat para ulama termasuk ulama mazhab fikih ditempatkan sebagai sarana untuk membantu memahami Nash. Kategori kedua diartikan sebagai negara yang mewajibkan atau mengarahkan penduduknya menganut mazhab fikih tertentu, contoh negara pada kategori ini adalah negara-negara Arab-Islam yang tergabung dalam United Arab Emirates (UAE) kecuali Dubai dan Abu Dhabi.  Selain dua kategori tersebut ada pula negara yang menganut dua kategori sekaligus yaitu Mesir.  Mesir adalah negara yang pada satu sisi memerintahkan masyarakat muslimnya supaya bermazhab, tetapi pada saat bersamaan penduduknya dipersilahkan untuk memilih salah satu mazhab dari empat mazhab fikih yang pada umumnya banyak dianut oleh muslimin di seluruh dunia.[13]
Hukum keluarga dalam tataran fikih cenderung mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Amir Syarifuddin misalnya mengemukakan tentang reformasi atau pembaharuan hukum atau fikih Islam sebagai berikut :
1.   Fikih adalah ilmu tentang pelaksanaan hukum shar’i. Fikih adalah ilmu tentang pelaksanaan hukum shar'i secara praktis yang berpedoman dari dalil yang rinci.
2.    Sejarah mengemukakan bahwa fikih pernah mengalami perubahan dan perkembangan.
3.    Tempat dan waktu menjadi faktor yang mempengaruhi formulasi fikih.
4.    Masa kini perlu reformulasi fikih melalui kajian reinterpretasi al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW.
5.    Reformulasi tidak dilakukan dalam persoalan akidah dan ubudiyah yang sudah diatur secara rinci dan qath'i.
6.    Reformulasi perlu dilakukan secara kolektif melibatkan ahli-ahli lain yang berkaitan.
7.  Reformulasi masa kini sudah dipraktekkan dan diberlakukan di seantero negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam.[14]

Selain itu fakar hukum M. Atho Mudzhar mengemukakan bahwa setidaknya ada empat hal sebagai pertimbangan untuk melakukan pembaharuan hukum Islam antara lain :
1.  Fikih harus dipandang sebagai produk dominan akal.                              
2. Adanya tingkat pendidikan dan tingkat keterbukaan yang tinggi dari masyarakat muslim.
3. Adanya keberanian di kalangan umat Islam untuk mengambil pilihan-pilihan yang tidak konvensional dari pasangan-pasangan tersebut.                                
4. Memahami faktor-faktor sosio-kultural dan politik yang melatarbelakangi lahirnya produk pemikiran fikih tertentu. [15]    

Dari pernyataan yang di kemukakan oleh para pakar hukum tersebut dapat dipahami bahwa pembaharuan atau reformasi hukum Islam dapat dilakukan oleh siapa pun dengan syarat-syarat tertentu, karena fikih merupakan produk akal yang tidak dipandang sebagai sesuatu yang sakral dan tidak dapat berubah, apalagi jika dalam konteks tertentu masyarakat sudah sangat membutuhkan hukum baru sedangkan hukum lama yang dianggap mapan sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan kemajuan zaman, maka dalam kondisi seperti ini pembaharuan hukum Islam sudah dapat dipastikan tidak akan dapat terelakan lagi.  
          Masalah yang sering menjadi perdebatan dalam pembaharuan hukum Islam dalam  hal ini hukum keluarga adalah karena hukum keluarga sering dianggap sebagai inti dari ajaran shari’ah yang diakui sebagai landasan pembentukan masyarakat muslim.  Oleh karena itu pembaharuan hukum Islam di bidang keluarga selalu mengundang pro dan kontra di kalangan kaum konservatif dan kaum reformis.  Ada yang mempertahankan hukum keluarga apa adanya, ada juga yang merubahnya bahkan meninggalkannya.  Tahir Mahmood misalnya mengklasifikasikan beberapa negara muslim dalam kaitannya dengan pembaharuan hukum keluarga ke dalam tiga kategori yaitu :
1. Negeri muslim yang masih tetap mempertahankan hukum keluarganya secara apa adanya sebagaimana tertuang dalam kitab-kitab fikih klasik seperti negara Saudi Arabia, Qatar, Yaman, Bahrain dan Kuwait.                                              
2.   Negeri muslim yang telah meninggalkan hukum fikih klasik dan mengantikannya dengan hukum sipil Eropa seperti yang dilakukan oleh Turki dan Albania.
3.  Negeri muslim yang dalam memberlakukan hukum keluarga Islam melakukan modifikasi dan perubahan di sana-sini agar sesuai dengan kemaslahatan warganya ini adalah yang dilakukan oleh kebanyakan negara-negara muslim seperti, Sudan, Irak, Aljazair, Maroko, Tunisisa, Pakistan, Indonesia, Yordania dll.[16]               

Regulasi Pembatasan Usia Perkawinan di Negara Islam atau Berpenduduk Muslim.

Hampir semua negara Islam atau negara berpenduduk muslim mencantumkan batasan usia minimum pernikahan dalam Undang-undang Perkawinannya.  Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menakar kesiapan, kedewasan serta kesiapan mental  seseorang dalam memikul tanggung jawab. Pembatasan usia pada dasarnya untuk mewujudkan pernikahan yang sesuai dengan maqosidus al-shariah di antaranya adalah tercapainya kemaslahatan. 
Walau pembatasan usia menuai pro dan kontra khususnya di kalangan umat muslim tetapi pembatasan usia pernikahan disinyalir banyak membawa manfaat.  Pembatasan usia dimaksudkan untuk menghindari adanya pernikahan anak pada usia dini.  Pernikahan anak di bawah umur dapat berdampak terhadap pesatnya laju pertumbuhan penduduk di dunia, bertambahnya angka kemiskinan,  kesehatan dan mental, serta eksploitasi seksuil anak.  UNICEF misalnya, setelah meneliti lebih dari 48 negara di dunia, mengklaim pernikahan anak di bawah umur sebagai praktek tradisional yang sangat berbahaya.[17]  Bahkan secara khusus perkawinan anak di bawah umur atau early marriage kini tengah menjadi sorotan dan keprihatinan dunia internasional, karena sederet resiko dan bahaya yang ditimbulkannya, antara lain :
1.      Kematian ibu (maternal mortality) di usia muda akibat kehamilan prematur (premature pregnancy)
2.      Buta aksara (illiterate) karena tidak mengenyam bangku pendidikan dasar (primary education).
3.      Terjangkit problem-problem kesehatan (health problems) sebab tidak familiar dengan isu-isu dan layanan-layanan kesehatan reproduksi yang bersifat dasar (basic reproductive health issues and services).
4.      Mengalami kekerasan rumah tangga (abuse and violence).
5.      Hidup dalam lingkaran kemiskinan (the cycle of poverty).[18]

1.    Pakistan
Pada tahun 1947 Pakistan memproklamirkan diri sebagai Negara Islam. Pembagian wilayah sub-benua India pada tahun 1947 menghasilkan Pakistan yang terbelah dua.  Pakistan Barat (Pakistan sekarang) terletak di batas barat India, sedangkan Pakistan Timur (Banglades sekarang) terletak di sebelah timur India.  Konstitusi tahun 1956 berupaya menjembatani celah geografis dari Pakistan yang terbelah secara fisik ini dengan memberikan Pakistan Timur dan Barat representasi yang seimbang di Dewan Nasional.  Namun pada tahun 1958 Jendral Ayub Khan membatalkan Konstitusi dan membubarkan Dewan Nasional kemudian memproklamirkan hukum peperangan.[19]
Pasca kemerdekaan, perebutan ideologi pun terjadi setelah mereka kehilangan status istimewa ketika Inggris digantikan oleh India sebagai penguasa Mughal.  Muslim India merasakan ketidakamanan budaya dan politik di bawah kekuasaan kolonial.  Secara kultural, muncul perpecahan antara tradisi Aligarh - yang seimbang dan selektif, merangkul gagasan-gagasan Barat modernitas dan tetap mempertahankan identitas Islam – dengan tradisi Deoband, yang menolak adat istiadat Barat sebagai penyimpangan dari ortodoksi agama. Secara politik, Muslim India dibagi menjadi tiga kelompok utama.  Kelompok pertama, berafiliasi dengan Partai Kongres India, yang menganjurkan nasionalisme teritorial.  Kelompok kedua, berafiliasi dengan All-India Muslim League yang dipimpin oleh Muhammad Ali Jinnah dan  berpendapat bahwa umat Islam memiliki identitas khusus yang akan dihapus dalam mayoritas Hindu-India.  Kelompok ketiga, partai-partai keagamaan – termasuk Liga Muslim - yang menentang terpisahnya Negara Muslim, untuk menghindari terbaginya umat Islam.  Pada akhirnya, pergulatan politik antara ketiga kelompok tersebut dimenangkan oleh Liga Muslim Pakistan.[20]
Puncak perdebatan ideologis tersebut melahirkan Pakistan baru sebagai bagian dari tujuan Resolusi pada tahun 1949.  Dalam Resolusi tersebut tercermin prinsip-prinsip konstitusi masa depan Pakistan, terutama mengenai prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan, kesetaraan, dan toleransi sesuai dengan ajaran dan persyaratan Islam sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Resolusi ini kemudian menjadi inti dari negara Pakistan dalam banyak hal, antara lain hubungan formal antara Islam dan Pakistan, namun hal ini diyakini sebagai manipulasi dan distorsi agama untuk kepentingan politik dan strategis sebagai tema sentral dalam narasi Islam Pakistan.[21]
Dalam konteks hukum, perkembangan hukum Islam di Pakistan mengalami pasang surut.  Pakistan pada mulanya menjadi rujukan negara-negara yang berpenduduk Islam karena banyak Negara yang beranggapan bahwa konsep Negara Islam dipercaya dapat memperbaiki tatanan kehidupan bernegara dalam suatu Negara yang semakin terdesak oleh arus modernisasi sekuler dan kekuatan-kekuatan ekonomi liberal.  Namun fakta membuktikan bahwa konsep ideal Negara Islam tersebut sangat sulit untuk diwujudkan, Islam Pakistan menghadapi rintangan yang cukup berat  dan menjumpai kesulitan yang luar biasa untuk menciptakan sebuah negara Islam yang egalitarian di pascakolonial. Konplik yang berlangsung terus-menerus antar sesama muslim menjadikan Islam seolah-olah tidak berdaya menjadi mediasi di kalangan umat Islam sendiri.  Selain itu konplik  suku, kudeta militer, sengketa politik para elite politik, memperlihatkan dengan jelas kepada dunia kondisi sosio-kultural yang ada di Pakistan.  Pakistan pun gagal menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam pemerintahannya, Pakistan sudah menerapkan beberapa kali hukum Islam seperti pada era kepemimpinan Zulfikar Ali Bhutto dengan adanya pelarangan judi dan alkohol.  Kemudian pada masa Jendral Zia Ul-Haq dengan menerapkan hukum hudud bagi pezina sekalipun hukum tersebut tidak menyenangkan kaum liberal. Adapun dalam hukum keluarga, Pakistan memberlakukan Reform and Protection of Personal Law 1947-1987 yang mana aturan dari hukum keluarga tersebut tidak terlepas dari paham masyarakat muslim Pakistan yang sebagian besar adalah pengikut Mazhab Hanafi.


Ketentuan Usia Pernikahan dan Sanksi.
          Ketentuan seseorang untuk melangsungkan pernikahan diatur dalam Ordonansi nomor 8 tahun 1961 :
1.   Batasan umur pria yang dibolehkan dalam melaksanakan perkawinan berumur 18 tahun sedangkan perempuan adalah 16 tahun.[22]
2.  Anak yang menikah di bawah umur tersebut dapat dipenjara 1 bulan atau denda maksimal 1000 rupee atau hukuman kedua-duanya.[23]
3. Sanksi yang sama juga akan dijatuhkan kepada siapapun yang menyelenggarakan atau memerintahkan hal pernikahan anak di bawah umur.[24]
4.   Hukuman yang sama pun berlaku bagi mereka - setiap pria baik sebagai orang tua atau wali atau pihak lain yang punya kapasitas/ berhak menurut hukum atau tidak - yang menganjurkan, atau mengizinkan dilangsungkannya pernikahan, atau lalai mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur.[25]
5.  Bagi setiap pihak (pria) yang enggan mematuhi keputusan yang dikeluarkan Pengadilan (terkait pernikahan di bawah umur) sementara ia tahu keputusan  tersebut melarang perbuatan yang dilakukannya  dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 bulan.[26]

2.    Yordania
Nama asli Yordania adalah Trans Yordania, lahir pada abad ke 20 dalam konferensi San Remo, April 1920, di bawah mandat  Inggris. Pada tanggal 15 Mei 1923 Inggris menyerahkan pemerintahan Trans Yordania kepada Amir Abdullah. Kemudian beliau menjadi raja pertama untuk negara Yordania. Meskipun demikian, dalam urusan pertahanan hubungan luar negeri dan keuangan tetap berada dalam kekuasan Inggris.  Pada bulan April 1950, Raja Abdullah mengubah nama kerajaannya menjadi Mamlakah Al-Urduniyah Al-Hasyimiyah. Namun pada tahun 20 juli 1951, beliau dibunuh oleh seorang berkewargaan Palestina yang tidak menyetujui rencananya untuk membuat perdamaian dengan Israel. Padahal sebelumnya pada tahun 1948 beliau telah berhasil merebut tepi barat Palestina termasuk Jerussalem (Al-Quds) dari tangan Israel. Tahta kerajaan kemudian dipegang oleh Raja Thalal, putranya. Namun karena alasan kesehatan maka pada tanggal 20 juli 1952 beliau menyerahkan tahta kerajaan  kepada putranya, Husein, yang kala itu masih berusia 17 tahun. Raja Husein menjadi raja Yordania hingga wafat pada tanggal 07 februari 1999.[27]
Sesuai dengan pasal 28 konsitusi Yordania, maka Raja Husein diganti oleh putranya, Pangeran Abdullah II, yang hingga saat ini masih menjadi raja Yordania. Menurut silsilah, Raja Abdullah II ini merupakan garis keturunan langsung ke-43 dari Nabi Muhammad saw  dari Bani Hasyim melalui Sayidina Hasan, putra pertama Sayidina Ali bin Abi Thalib dengan Sayidah Fatimah binti Muhammad saw. Maka atas dasar tersebut pula kerajaan Yordania dinamai Al-Mamlakah al-Urduniyah al-Hasyimiyah.[28]
Pemerintahan Yordania menganut sistem Monarki Konstitusional. Tahta kerajaan merupakan warisan turun-temurun yang dipegang oleh keluarga Hasyimiyah. Pemerintahan dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri yang diangkat oleh raja dan tidak dibatasi oleh waktu yang tetap.  Sedangkan parlemen yang terdiri dari Majelis Rendah dipilih melalui pemilihan secara langsung dan Majelis Tinggi yang dipilih secara tidak langsung. Terdapat dua partai politik yang mana partai pemerintahan adalah Hizbul Wathani sedangkan partai oposisi Hizbul Islami.  Penduduk asli Yordania sangat sedikit dibandingkan dengan pendatang dari Palestina. Diperkirakan 62% penduduk Negara Yordania berasal dari Palestina. Hal ini terjadi karena pihak kerajaan membuka pintu dengan lebar bagi imigran Palestina dan diberi kesempatan untuk menjadi warga Negara Yordania, terutama setelah meletusnya pasca perang Arab-Israel pada tahun 1948. Yordania juga merupakan sebuah negara Timur Tengah yang terkenal dengan “keamanannya”. Mereka mempunyai budaya sama seperti masyarakat Arab pada umumnya, yang berpegang teguh pada adat  dan hidup bermarga.  Bahasa yang digunakan adalah bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagai bahasa kedua. Populasi penduduknya 5.460.265 pada tahun 2003, mayoritas memeluk agama Islam Sunni.[29]
Adapun Hukum Keluarga yang diberlakukan di Yordania adalah hukum keluarga Turki Usmani sampai diberlakukannya Undang-undang Hak-Hak Keluarga No. 92 tahun 1951. Tahun 1951, Yordania masih memberlakukan hukum keluarga Turki Usmani sampai diundangkannya undang-undang hak-hak keluarga no. 92 tahun 1951.  Undang-undang ini mengatur tentang perkawinan, perceraian, mahar, pemenuhan nafkah bagi isteri dan keluarga, dan tentang pemeliharaan anak.  Undang-undang ini sekaligus mencabut ketentuan-ketentuan yang terdapat pada hukum keluarga Turki Usmani. Pada perkembangan selanjutnya, Undang-undang Hak-hak Keluarga tahun 1951 diganti dengan Undang-undang Status Personal Yordan 1976 (Undang-undang No. 61 tahun 1976) yang disebut dengan Qanun al-ahkhwal al-Syakhsiyah. Undang-undang ini didominasi oleh paham mazhab Hanafi sebagai hukum tidak tertulis yang masih tetap berlaku. Amandemen berikutnya dilakukan pada tahun 1977 yang menghasilkan Undang-undang no. 25 tahun 1977.[30]

Ketentuan Usia Pernikahan dan Sanksi.
Aturan-aturan penting dalam Undang-undang Hukum Keluarga No. 61 tahun 1976 beserta hasil Amandemen Hukum No. 25 tahun 1977 mengenai usia pernikahan diatur dalam pasal 5 dan 6 yaitu : [31]
1.    Pasal 5 : syarat usia perkawinan adalah 16 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan.
2.   Pasal 6 : (1) Apabila perempuan telah mencapai usia 15 tahun dan mempunyai keinginan untuk menikah sementara walinya tidak mengizinkan tanpa alasan yang sah, maka perempuan tersebut pada dasarnya tidak melanggar prinsip-prinsip kafa’ah dan pengadilan dapat memberikan izin pernikahan. (2) Demikian juga apabila laki-laki telah mencapai umur 18 tahun dan walinya keberatan memberikan izin tanpa alasan kuat, maka pengadilan dapat memberi izin pernikahan.
3.    Pasal 7 : Pernikahan perempuan yang tidak mencapai usia 18 tahun dengan seorang laki-laki yang lebih tua darinya 20 tahun tidak dapat diizinkan kecuali pengadilan telah memastikan bahwa tujuan dan niatnya diketahui dengan jelas.


3.    Mesir
Secara geografis Mesir terletak di Afrika Utara.  Mesir adalah negara Arab terbesar dan terpenting dari segi budaya.[32]  Peranan penting tersebut disebabkan oleh dua faktor yakni letak geografis yang sangat strategis dan kesuburan lembah Sungai Nil sebagai area pertanian. Letak Mesir yang strategis berada di pertemuan tiga benua yaitu Afrika, Asia dan Eropa, menjadikannya pusat perdagangan yang penting sekali serta menjadikannya negeri kaya sejak masa pemerintahan Dinasti Fatimiyah, Ayubiyah dan zaman sultan-sultan Mamluk.  Pada masa pemerintahan Bani Ayubiyah, perniagaan Mesir dengan luar negeri semakin maju karena dengan adanya Perang Salib negeri-negeri Islam timur mempunyai hubungan dagang dengan Eropa.  Mesir sebagai suatu daerah Islam yang mempunyai peranan yang amat besar bagi pengembangan Islam baik dalam pengembangan daerah kekuasaan Islam, pengembangan ilmu pengetahuan bahkan alih ilmu dan teknologi dari Eropa, maupun peran ekonomi dan perdagangan.[33]
Dalam catatan sejarah, Mesir pernah diduduki oleh beberapa  kerajaan yaitu dimulai dari masa Fir’aun, Yunani, Romawi Khulafa ar-Rasyidin, Umayah, Mamlukiyah dan Utsmaniyah.  Menurut AJ. Butler, pendudukan negara atau kerajaan tersebut telah menyebabkan Mesir jatuh dalam situasi yang tidak menguntungkan bahkan seluruh organisasi pemerintahan Mesir diarahkan dengan tujuan memeras keuntungan bangsa terjajah untuk kepentingan penguasanya.[34] Silih bergantinya penguasa di Mesir akan berakibat terjadinya asimilasi budaya, politik, hukum dan lain-lain, bahkan menurut Thaha Husain mereka yang berada dalam roda pemerintahan Mesir modern lebih cenderung mengikuti pola Raja Louis di Perancis dari pada mengikuti pola Abdul Hamid di Turki.  Mereka membentuk pengadilan-pengadilan negeri dan memberlakukan hukum barat dari pada hukum Islam.[35]
Mesir adalah negara Arab pertama yang melakukan reformasi dalam hukum keluarga.  Pada awal sejarahnya penduduk Mesir menganut mazhab Syafi’i kemudian setelah negara Mesir menjadi sebuah provinsi otonomi pada masa Kaisar Ottoman mesir mengadopsi sistem mazhab Hanafi.  Mesir mereformasi hukum dan administrasi peradilannya sejak merdeka pada tahun 1873.  Tidak lama kemudian sebuah gerakan reformasi di berbagai bidang - sosial ekonomi - diluncurkan di Negara ini. Reformasi yang paling menonjol adalah pada masa Mufti Besar Muhammad Abduh, Shaikh Rashid Ridha dan Qasim Amin.  Perubahan dalam aspek-aspek tertentu pada hukum keluarga tradisional yang kemudian diaplikasikan dalam bentuk negara sebuah bagian penting dalam reformasi ini. 
Para reformis menyadari bahwa prinsip-prinsip hukum keluarga yang terdapat pada mazhab tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat Mesir, untuk itu tahun 1915 dibentuklah sebuah panitia yang dipimpin oleh Rektor Universitas Al-Azhar, Shaikh Al-Maraghi untuk mereformasi hukum keluarga di Mesir.  Hukum keluarga Islam di Mesir sekarang berbeda dari hukum-hukum tradisional mazhab Hanafi dan Syafi’i.  Langkah-langkah baru telah diambil untuk kemudian menjadi aturan hukum Islam yang lengkap.  Pada tahun 1920 hukum keluarga diberlakukan di Mesir dan tahun 1929 dibuat rancangan hak-hak perempuan yang telah menikah.  Konstitusi tersebut mengatur tentang pemeliharaan, perceraian, hukum pembubaran pernikahan, penyelesaian perselisihan keluarga, kehamilan dan tahanan anak-anak.  Ketentuan itu terdapat juga dalam mazhab Maliki dan Syafi’i.[36]  

Ketentuan Usia Pernikahan dan Sanksi.
·      Batas usia minimal perkawinan seseorang di Mesir dalam UU No. 56 tahun 1923 adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.  Perkawinan yang melanggar batas usia minimal ini tidak akan dicatat (tidak terdaftar) dan pengadilan tidak mengakui dalam hal pemberian bantuan apapun.
·      Perkawinan tidak diakui oleh pengadilan untuk tujuan pemberian bantuan apapun kecuali ada klaim yang berhubungan hal-hal yang perlu dilegitimasi. Egyption Civil Code, Pasal 99 tahun 1931.

4.    Malaysia

Kekuasaan Malaysia terletak pada Yang di-Pertuan Agong, sedangkan pelaksanaan eksekutif dilakukan oleh Perdana Menteri. Kekuasaan negara terletak pada kerajaan pusat yang beribu kota di Kuala Lumpur yang terdiri dari 13 kerajaan negeri federasi yaitu Johor, Kedah, Kelantan, Malaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, Pulau Pinang, Sabah, Serawak, Selangor dan Trengganu dan tiga wilayah persekutuan diantaranya Kuala Lumpur, Labuan dan Putra Jaya.[37]
Negara Malaysia pernah berada di bawah kekuasaan Portugis dan Belanda sebelum menjadi wilayah jajahan Inggris sejak akhir abad ke-18. Traktat Inggris Belanda yang ditandatangani pada tahun 1824 di London meresmikan kekuasaan Inggris di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Malaysia dan Singapura. Kedua Negara ini adalah penerus wilayah-wilayah yang pada masa penjajahan disebut Straits Settlement ( Penang, Singapura dan Malaka), Federated Malay States ( Selangor, Perak, Pahang, Negeri Sembilan) dan Unfederated Malay States (Perlis, Kedah, Kelantan, Terengganu, dan Johor). Sabah dan Serawak yang dulu disebut sebagai Borneo Inggris, kemudian bergabung dengan Malaysia. Federasi Malaysia telah merdeka dari jajahan Inggris pada tanggal 31 Agustus 1957. [38]
Suatu ciri khas dalam perkembangan politik Malaysia adalah peran Islam dalam politik Melayu.  Malaysia merupakan federasi negara-negara bagian, sebuah pemerintahan yang resmi bersifat pluralitas dengan Islam sebagai agama resmi. Pluralisme dan hubungan agama dengan indetitas nasional Melayu menjadi isu politik ketika Malaysia tengah berjuang merebut kemerdekaan pada periode pasca-Perang Dunia II.  Usulan awal Inggris bagi Serikat Melayu bersatu dengan kesamaan hak warga negara bagi semua orang ditolak oleh bangsa Melayu, yang mengkhawatirkan pertumbuhan populasi, kekuatan ekonomi, serta pengaruh komunitas Cina dan India, yang telah menikmati tingkat ekonomi dan pendidikan yang lebih tinggi  dibandingkan kaum muslim Melayu. Ketegangan-ketegangan internal yang diakibatkan oleh dikotomi etnik dalam masyarakat Malaysia meledak pada tahun 1969.  Kerusuhan etnik antara orang-orang Melayu dan Cina di Kuala Lumpur menandai titik balik dalam politik Malaysia.  Sementara kaum muslimin melayu, yang kebanyakan  tinggal di pedesaan dan bertani, mendominasi pemerintahan dan politik. Komonitas-komonitas Cina dan India yang berbasis kota  meraih kemakmuran dan menonjol di bidang ekonomi dan pendidikan. Ketegangan ekonomi Malaysia akibat adanya kesenjangan yang begitu besar dan semakin terasa kehadirannya, dan meningkatnya kehidupan orang-orang asing itu, menyulut kerusuhan anti Cina.[39]

Hukum Keluarga Malaysia

Sejak  tahun 1880 Inggris mengakui keberadaan hukum perkawinan dan perceraian Islam dengan memperkenalkan Mohammedan Marriage Ordinance, No.V Tahun 1880 untuk diberlakukan di negara-negara selat (Pulau Pinang, Malaka, dan Singapore). Sebelum masuknya Inggris hukum yang berlaku adalah hukum Islam yang masih bercampur dengan hukum adat, menurut Abdul Munir. Yang Dipertuan Agong adalah gelar raja tertinggi Malaysia, jabatan ini digilirkan setiap lima tahun antara sembilan  Pemerintah Negeri Melayu. Malaysia telah melakukan pemilihan raja sejak  merdeka dari Inggris pada 1957.  Dalam tatanan unik, raja dipilih oleh dan digilir di antara para raja dari sembilan negara bagian Malaysia yang masih dipimpin raja. Empat negara bagian lain tak dipimpin oleh raja. Malaysia merupakan salah satu kerajaan yang menganut sistem  pergiliran kekuasaan.[40]
Undang-undang yang berlaku di negara-negara bagian sebelum campur tangan Inggris adalah adat pepatuh untuk kebanyakan orang-orang Melayu di negara sembilan dan beberapa kawasan di Malaka, dan ada pun Temenggung di bagian semenanjung. Sedangkan orang Melayu di Serawak mengikuti Undang-undang Mahkamah Melayu Serawak. Undang-undang tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum Islam dan utamanya dalam masalah perkawinan, perceraian dan jual beli. Sementara untuk negara-negara Melayu bersekutu ( perak, Selangor, Negeri sembilan, dan Pahang) diberlakukan Registration of Muhammadan Marriages and Divorces Enactment 1885 dan untuk negara-negara Melayu tidak bersekutu atau negara-negara bernaung (kelantan, terengganu, perils, Kedah dan Johor) diberlakukan The Divorce Regulation tahun 1907.   Menurut Khoiruddin Nasution bahwa setelah terjadinya pembaharuan UU Keluaraga Malaysia maka apabila dikelompokan maka Undang-Undang keluarga Islam yang berlaku di Malaysia akan lahir dua kelompok besar :
1. UU yang mengikuti akta persekutuan yakni Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Pahang, Perlis, Terengganu, Serawak dan Sabah.
2. Kelantan, Johor, Malaka, dan Kedah meskipun dicatat banyak persamaannya tetapi ada perbedaan yang cukup menyolok, yakni dari 134 pasal yang ada terdapat perbedaan sebanyak 49 kali.

Substansi Undang-Undang Shari’a Malaysia tahun 1983-1985

Pada kurun waktu 1983-1985 terdapat beberapa peraturan hukum keluarga di Malaysia.
1. Tahun 1983 dikeluarkan hukum keluarga Islam (Enactment) di Klantan, Negri Sembilan dan Malaka.
2.    Tahun 1984 di Kedah, Selangor dan wilayah Persekutuan.
3.    Tahun 1985 di Penang.
Hukum Keluarga Islam Malaysia (yang berlaku di wilayah federal) tahun 1984 telah menggantikan undang-undang sebelumnya yaitu Selangor Enactment tahun 1952 yang terdiri dari 135 Pasal dan terbagi kepada 10 bagian. Undang-undang ini isinya hampir sama dengan undang-undang yang berlaku di wilayah lainnya yang ditetapkan antara tahun 1983-1985.[41]
           
Batas Usia Perkawinan dan Sanksi                                                    

Hukum Keluarga Islam (Wilayah Federal) Undang-undang tahun 1984 Nomor 304 :
1.    Pasal 8 menyebutkan :
“Tidak boleh melangsungkan pernikahan atau melakukan pencatatan pernikahan dimana usia perkawinan masing-masing di bawah umur 18 tahun bagi laki-laki dan di bawah 16 tahun bagi perempuan, kecuali hakim Shari’ah mengizinkannya secara tercatat dalam kondisi tertentu.” [42]

2.    Pasal 37 menyebutkan :
“Kecuali  diizinkan menurut  hukum shar’i  setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman  apapun  (a) memaksa seseorang untuk  menikah  yang  bertentangan dengan keinginannya, atau (b) mencegah seorang laki-laki yang telah mencapai umur delapan belas tahun atau wanita yang sudah mencapai 16 tahun untuk melakukan perjanjian perkawinan yang sah adalah merupakan suatu kejahatan dan harus dihukum dengan denda paling banyak seribu ringgit atau penjara tidak melebihi enam bulan atau dihukum dengan hukuman kedua-duanya yaitu denda dan penjara”.[43]

Keberanjakan Hukum Perkawinan dari Fikih Munakahat
di Pakistan, Yordania, Mesir dan Malaysia

1.    Pakistan
Reformasi hukum keluarga Islam di Pakistan jika merujuk kepada metode pembaharuan yang dikemukakan oleh Norman Anderson,[44] dalam batasan ketentuan usia minimal seseorang melakukan perkawinan, penulis lebih cenderung mengkategorikannya kepada jenis metode pembaharuan Takhshis al-Qadha yaitu melakukan kendali pelaksanaan hukum Islam melalui pengadilan dengan cara membuat kebijakan-kebijakan pemerintah yang membatasi penerapan hukum Shari’ah pada hukum perdata Islam atau dengan kata lain melalui tahapan administratif prosedural.  Metode pembaharuan ini tidak mengubah ketentuan hukum famili Islam, tetapi hanya menampilkan aturan dalam bentuk pelaksanaan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan. Namun jika dikaitkan dengan sanksi yang diterapkan, penulis lebih cenderung mengkategorikannya ke dalam metode siyasah al-shar’iyah atau dengan kata lain kebijakan administratif. Administratif prosedural maupun kebijakan administratif kedua-duanya bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dilihat dari latar belakang politik, sosio-historis serta kulturalnya, Pakistan merupakan negara bekas jajahan Inggris serta negara yang paling sering berkonplik baik antara suku, agama, elite politik maupun antara mereka sendiri.  Untuk itu metode pembaharuan hukum tersebut di atas lebih sesuai diterapkan di Pakistan, karena secara filosofis maupun politis, masyarakat yang sering berkonplik harus lebih disadarkan oleh aturan-aturan hukum dan dilibatkan dalam membuat kebijakan-kebijakan bagi kepentingan mereka sendiri.  Selain itu karakteristik hukum negara yang pernah dikuasai atau dijajah, selalu sulit melepaskan diri dari feodalisme hukum yang telah mengakar dan mendarah daging yakni produk hukum negara penjajah.  Pakistan yang pernah dikuasai Inggris tentu mendapat pengaruh hukum yang kuat dari Comman Law Inggris. 
Dalam konteks keberanjakan hukum Islam dari Imam mazhab fikih yang dinut oleh mayoritas masyarakat Pakistan, penulis berpendapat bahwa penetapan batas usia perkawinan tidaklah bertentangan dengan mazhab Hanafi, bahkan jika ditelusuri lebih jauh lagi ketetapan ini justru memiliki kesesuaian dengan mazhab  Hanafi.  Imam Hanafi  mewajibkan adanya izin dari si gadis untuk melangsungkan pernikahan berdasarkan hadis Abu Hurairah yang telah diuraikan pada awal pembahasan.  Sementara izin dapat dipahami sebagai bentuk kerelaan dari seseorang untuk melakukan suatu tindakan yang mengandung implikasi hukum atas tindakannya tersebut setelah melalui proses berpikir dan menimbang perkara yang hendak diizinkannya tersebut.  Berdasarkan pemahaman itu tentu yang dapat melakukan proses berpikir dan menimbang adalah orang dewasa atau baligh yang mumayyiz dan rusyd sedangkan umur 18 tahun dan 16 tahun menurut sebagian besar pendapat dianggap sudah dewasa atau baligh atau paling tidak dianggap cakap melakukan tindakan hukum.  Jadi penetapan batas usia minimal pernikahan 18 bagi laki-laki dan 16 bagi perempuan tidaklah beranjak dari ketentuan fikih atau pendapat mazhab Imam Abu Hanifah.

2.    Yordania

Dalam pembaharuan hukum Islam, khusus dalam masalah batasan usia minimal seseorang untuk melangsungkan pernikahan, Yordania termasuk negara Islam yang menetapkan batas usia paling rendah yaitu 16 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan. Dilihat dari tahapan-tahapan reformasinya di bidang hukum, Yordania yang dasar negaranya Islam dan bersumberkan kepada al-Qur’an dan hadis, mulanya menetapkan batas usia pernikahan bagi seorang perempuan sesuai dengan teks hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim yaitu 9 tahun.  Akan tetapi sejalan dengan adanya reformasi di bidang hukum di dunia muslim, batasan usia tersebut semakin ditingkatkan. 
Jika merujuk kepada metodologi pembaharuan hukum Islam Norman Anderson, Yordania dapat dikategorikan ke dalam metode pembaharuan Takhshis al-Qadha sama dengan Pakistan.  Perbedaan kedua negara tersebut terletak pada sanksi hukum.  Pakistan memberikan sanksi bagi siapa yang melanggar ketentuan undang-undang sedangkan Yordania tidak memberi sanksi apapun.  Dasar pemikiran seperti itu sesungguhnya sangat mudah untuk dipahami, karena sanksi terhadap pelanggaran dalam kasus ini tidak ditemukan dalam dalil nash (al-Qur’an dan Hadis).  Jadi dalam hal ini Yordania tidak termasuk kepada kelompok negara muslim yang berani ‘melangkah terlalu jauh’.
Menurut penulis, setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu terjadi, pertama karena alasan historis, Yordania memiliki letak geografis yang sama dengan Palestina - tanah para Nabi dan Rasul – karena Yordania dulu memisahkan diri dari Palestina pada tahun 1921, yang tentu secara moral lebih dianggap mampu memelihara teks Nash secara ‘murni’.  Kedua, alasan teologi, banyak lahirnya imam-imam besar di bidang hukum dan agama, yang secara keilmuan tak mudah ditembus oleh pemahaman-pemahaman yang sifatnya aqliyah saja.

3.    Mesir

Pembaharuan hukum keluarga Islam di Mesir pada mulanya mengalami gejolak yang cukup signifikan.  Pada mula-mula disusunnya undang-undang hukum keluarga Mesir pada tahun 1910 M yang berorentasi kepada mazhab Abu Hanifah, Mesir mendapat perlawanan dari rakyat yang menghendaki agar dalam hukum kaluarga dilakukan pembaharuan dan tidak berpegang pada mazhab Abu Hanifah saja, melainkan bersandarkan juga pada empat mazhab lainnya.  Atas perlawanan rakyat ini kemudian pada tahun 1920 M pemerintah membentuk panitia perumus yang terdiri dari Syaikh al-Azhar, Syaikh Mazhab Maliki, Ketua Pengadilan Tinggi, Mufti Negara dan para ahli hukum Islam lainnya untuk merumuskan rancangan undang-undang hukum keluarga yang materinya diambil dari mazhab Hanafi dan empat mazhab lainnya.  Undang-undang hukum keluarga ini selesai disusun pada tahun 1923 M dan pada tahun 1930 M diganti lagi dengan undang-undang keluarga yang baru.  Pada tahun 1936 M berhasil disusun undang-undang keluarga tanpa terikat dengan mazhab tertentu.[45]  
Dari uraian tersebut di atas serta aturan dalam Undang-undang Hukum Keluarga Mesir tahun 1923, maka penulis berpendapat bahwa metode pembaharuan hukum Islam di Pakistan, jika merujuk kepada Norman Anderson termasuk ke dalam jenis metode Takhayyur (electic expidient) yaitu memilih pendapat melalui kajian dari berbagai sumber dengan proses asimilasi selektif (memilih pendapat yang baik, menguntungkan serta mensejahterakan).  Metode ini penulis anggap sebagai metode pembaharuan yang sangat efektif dan sesuai bagi Mesir karena alasan historis.  Secara historis Mesir pernah dikuasai oleh sekian banyak kerajaan dan negara penjajah dari Eropa, sehingga proses asimilasi di segala bidang pasti sulit untuk dihindari, karenanya proses selektif terhadap pengambilan hukum perlu dilakukan.
Jika dilihat dari pendapat Imam Mazhab dalam hubungannya dengan batasan usia pernikahan maka Mesir nampaknya mengambil mazhab Imam yang mewajibkan meminta izin kepada calon mempelai yakni Imam Abu Hanifah.  Artinya ada kesamaan antara Mesir dan Pakistan, hanya saja Mesir tidak menerapkan sanksi apapun terhadap para pihak yang terlibat dalam pernikahan anak diluar ketentuan yang berlaku kecuali hanya tidak dicatatkan saja.  Hal ini dapat dipahami dari penjelasan sebelumnya dimana Mesir sangat terbuka terhadap pendapat empat mazhab Imam besar, sehingga Mesir hanya mengambil pendapat yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Mesir dengan tidak menepiskan mazhab yang berpendapat lain termasuk pendapat yang tidak mewajibkan izin ( include di dalamnya sanksi).

4.    Malaysia

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Malaysia adalah negara federal yang memiliki hukum berbeda pada tiap-tiap wilayah/bagiannya serta merupakan negara di Asia Tenggara yang pertama kali melakukan pembaharuan hukum Islam.  Semua Negara Bagian di Malaysia mempunyai undang-undang tersendiri dalam bidang keluarga yang umum dikenal dengan sebutan enakmen atau statut (statuta dalam bahasa Indonesia).  Enakmen-enakmen yang dimaksudkan seperti diringkaskan Muchtar Zarkasyi sebagai berikut :
1.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Kedah, 1979 (1964).
2.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Kelantan, 1983.
3.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Malaka, 1983.
4.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Negeri Sembilan, 1983.
5.      Akta Undang-undang Keluarga Islam, Wilayah Persekutuan, 1984.
6.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Slangor, 1984.
7.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Perak, 1984.
8.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Pulau Pinang, 1985.
9.      Enakmen Undang-undang Pentadbiran Keluarga Islam, Terengganu, 1985.
10.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Pahang, 1987.
11.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Perlis (draft).
12.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Pindaan, Klantan, 1985.
13.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Pindaan, Kelantan, 1987.
14.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Pindaan, Selangor, 1988.
15.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Johor, 1990.
16.  Ordinan Keluarga Islam, Serawak, 1991.
17.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Sabah.[46]  
Sampai saat ini Malaysia belum mempunyai undang-undang keluarga yang berlaku secara nasional.  Keadaan semacam ini sesungguhnya dapat menimbulkan kerugian secara politis, dimana dapat melemahkan kontrol negara dalam aspek-aspek yang berskala nasional. Akan tetapi negara federal pun tidak berarti tak memiliki keunggulan, setidaknya dalam beberapa kasus tertentu akan mudah dalam mengendalikan kontrol.    
Menurut pendapat penulis hukum keluarga Islam di Malaysia dapat dikategorikan ke dalam metode pembaharuan Siyasah Shar’iyah yakni menerapkan aturan administratif yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan ketentuan shari’ah.  Baik ketentuan tentang batasan usia minimal anak maupun sanksi yang ditetapkan, kedua-duanya merupakan kebijakan administratif dalam rangka mewujudkan maqasid al-shari’ah yaitu mewujudkan kemaslahatan umat.  Artinya Malaysia dan Mesir memiliki kesamaan dalam hal metode pembaharuan hukum keluarga Islam.  Dari segi regulasi hukum, Malaysia dan Mesir sama-sama menerapkan aturan-aturan yang mengikat bagi masyarakatnya serta sanksi bagi pelanggarnya yaitu sama-sama menetapkan batasan usia minimal pernikahan 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, serta sama-sama memberikan sanksi berupa denda dan penjara terhadap para pihak yang melanggarnya. 
Adapun pembaharuan dalam konteks keberanjakan dari fikih munakahat memiliki argumentasi yang cukup berbeda dengan Pakistan.  Malaysia mayoritas masyarakatnya menganut mazhab Syafi’i sedangkan Pakistan bermazhab Hanafi.  Dalam hal ini Imam Syafi’i berpendapat bahwa meminta izin tidaklah wajib bagi seorang wali,[47] izin hanya sunah saja.  Artinya seseorang tidak harus menetapkan usia perkawinan bagi anaknya karena wali lebih berhak atas si anak.  Hal ini sama maknanya dengan  proses berpikir dan menimbang tidak terlalu dibutuhkan, karena kerelaan si anak tidak diperlukan, artinya hanya anak kecilah yang tidak dapat melakukan ‘proses berpikir’ dan menimbang, apalagi mengerti arti kerelaan.[48]  Dari kerangka pemikiran inilah penulis berpendapat bahwa sesungguhnya Malaysia belum beranjak dari mazhab anutannya yaitu Syafi’i karena Imam Syafi’i tidak mengharamkan, tetapi hanya mensunahkan adanya izin.  Ini berarti masih terdapat opsi bagi ditetapkannya batas usia pernikahan.  

Ketentuan batas usia kawin di beberapa negeri muslim.[49]

Nama Negara
Batasan Usia Pria
Batasan Usia Wanita
Aljazair
21
18
Bangladesh
21
18
Mesir
18
16
Indonesia
19
16
Irak
18
18
Yordania
16
15
Libanon
18
17
Libya
18
16
Malaysia
18
16
Maroko
18
15*
Pakistan
18
16
Somalia
18
18
Syria
18
17
Tunisia
19
17
Turki
17
15
* Mudawwanah - Undang-undang Hukum Keluarga baru di Maroko tahun 2004 - mencantumkan batas usia kawin pria dan wanita masing-masing adalah 18 tahun.

PENUTUP

Pembaharuan hukum Islam di Dunia Muslim pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang fleksible.  Perbedaan nalar fikih kontemporer dengan nalar fikih  klasik antara lain adalah nalar fikih kontemporer lebih bersifat kontekstual atau aktualitas teks dengan ciri mencari terobosan baru (exepressip verbisuai) di tengah kemandegan hukum sedangkan nalar fikih klasik lebih bersifat tekstual/literal. Kaidah yang paling sesuai bagi pembaharuan hukum Islam adalah “makna yang terkandung bukan bangunan/bentuk sesuatu” (al-‘ibrah bi al-ma’âni lâ bi al-mabâni).


DAFTAR PUSTAKA

Al-Jaziri, Abd al-Rahman  Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba‘ah (Mesir : Mathba‘ah al-Tijariyyah al-Kubra) 1990.

Amin Suma, Muhammad. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada) 2004, Cet. 1.

Anderson, Norman. Law Reform in The Moslem World (London : The Athlone Press) 1976

Asy-Syaukani, Imam.  Nailul Authar , Juz VI.

Azra, Azyumardi. Akar-Akar Historis Permbaharuan Islam di Indonesia Neo Sufisme Abad ke 11-12 H dalam Tasawuf (Jakarta : Yayasan Paramadina), 2000.

Bhutto, Benazir. Rekonsiliasi, Islam, Demokrasi & Barat. (Jakarta : PT. Bhuana Ilmu Populer), 2008, Cet.1terjemah dari Reconciliation, Islam,Democracy & The West, London : WCIB 3JA).

Child Marriage Restraint Act 1929 (Act 29 /1929) dan amandemennya (Ordonansi No.8 /1961).

Esposito, L. and O.Volt, John.  Islam and Democracy - diterjemahkan oleh Rahman Astuti dengan judul Demokrasi di Nagara-Negara Muslim Problem dan Prospek (Bandung: Mizan) 1999, Cet 1.


Hosen, Ibrahim. Fiqh Perbandingan, Jakarta : Balai Penerbitan & Perpustakaan

Islam Yayasan Ihya Ulumuddin Indonesia, Jilid 1, 1971.





Hukum Keluarga Islam Di Malaysia. http://fathudin.blogspot.com /2010/02/ hukum-keluarga- islamdi-malaysia.html.

Hummam, Ibn.  Sharh Fath al-Qadir  (Kairo: Musthafa al-Babiy al-Halabiy) 1970.

Mahmood, Tahir  Personal Law In Islamic Countries, Tripathi : New Delhi, 1987.

Mahmood, Tahir.  Family Law Reform in the Muslim World (Bombay : Tripathi PVT, LTD), 1972.

Manan, Abdul. Reformasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2006, edisi 1.

Mudzhar, M. Atho. Fiqh dan Reaktualisasi Ajaran Islam.

Qudamah, Ibnu. Al-Mughny, jilid VI, h. 487. 

Sistem Pemerintahan di Malaysia. http : // oneforallblog. blogspot. com / 2008 / 12 / sistem    - pemerintahan-dimalaysia.html.

Supriyadi, Dedi.  Sejarah Peradaban Islam (Bandung : Pustaka Setia), 2008, h. 270-271.

Suyuthi, Jalaluddin. Jami’ al-Shaghir  (Beirut : Darul Kutub Ilmiah). 

Syarifuddin, Amir. Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam ( Bandung : Angkasa Raya ) 1993, Cet. X.

The Code of Personal Status 1977 (Law 61 of 1976 as amended by Law 25 of 1977).

UNICEF Website on Married Adolescents, Child Marriage Advocacy Programme: Fact Sheet on Child Marriage and Early Union  (New York : UNFPA), 2004.

UNICEF. Early Marriage : A Harmful Traditional Practice (New York : United Nations) 2005.

Yang di-Pertuan Agong.  http://id.wikipedia.org/wiki/Yang_di-Pertuan_Agong.














[1] Azyumardi Azra. Akar-Akar Historis Permbaharuan Islam di Indonesia Neo Sufisme Abad ke 11-12 H dalam Tasawuf (Jakarta : Yayasan Paramadina 2000), h. 179.
[2] Ibn Hummam.  Sharh Fath al-Qadir  (Kairo: Musthafa al-Babiy al-Halabiy) 1970, h. 186, 274.
[3] Abd al-Rahman al-Jaziri.  Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba‘ah (Mesir : Mathba‘ah al-Tijariyyah al-Kubra) 1990, h. 94.
[4] Jalaluddin Suyuthi. Jami’ al-Shaghir  (Beirut : Darul Kutub Ilmiah),  h. 210.
[5] Jalaluddin Suyuthi,  hlm.501.
[6] Ibnu Qudamah. Al-Mughny, jilid VI, h. 487.  Lihat juga Ibrahim Hosen. Fiqh Perbandingan (Jakarta : Balai Penerbitan & Perpustakaan Islam Yayasan Ihya Ulumuddin Indonesia, 1971), Jilid 1, h. 132.
[7] Ibrahim Hosen, h. 133.
[8] Ibrahim Hosen, h. 133.
[9] Imam Asy-Syaukani.  Nailul Authar , Juz VI, h. 252-253. Lihat juga Ibrahim Hosen, h. 134.
[10] Ibrahim Hosen, h. 135.
[11] Ibrahim Hosen, h. 135.
[12] Muhammad Amin Suma. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), Cet. 1, h. 181.
[13] Lihat penjelasan Muhammad Amin Suma. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, h. 181-183.
[14]Amir Syarifuddin. Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam ( Bandung : Angkasa Raya, 1993), Cet. X, h. 117.
[15] M. Atho Mudzhar. Fiqh dan Reaktualisasi Ajaran Islam.
[16] Tahir Mahmood. Family Law Reform in The Muslim World (New Delhi : The Indian Law Institute, 1972), h. 2-8.
[17] UNICEF. Early Marriage : A Harmful Traditional Practice (New York : United Nations, 2005).
[18] Lihat UNICEF Website on Married Adolescents, Child Marriage Advocacy Programme: Fact Sheet on Child Marriage and Early Union  (New York : UNFPA ,2004).
[19] Benazir Bhutto. Rekonsiliasi, Islam, Demokrasi & Barat. (Jakarta : PT. Bhuana Ilmu Populer), 2008, Cet.1, h. 133,  terjemah dari Reconciliation, Islam,Democracy & The West, London : WCIB 3JA, 2008).
[21]  Lihat Ziad Haider.
[22] Child Marriage Restraint Act 1929 (Act 29 /1929) dan amandemennya (Ordonansi No.8 /1961) Pasal 2.

[23] Ordonansi No.8 /1961, pasal 4.
[24] Ordonansi No.8 /1961, Pasal 5.
[25] Ordonansi No.8 /1961, Pasal 6 ayat (1).
[26] Ordonansi No.8 /1961, Pasal 12 ayat (5).
[28]http://fmktmesir.blogspot.com/2010/08/studi-di-yordania.html, lihat juga Benazir Bhutto. Rekonsiliasi, Islam, Demokrasi & Barat. (Jakarta : PT. Bhuana Ilmu Populer, 2008), Cet.1, h. 136-138,  terjemah dari Reconciliation, Islam,Democracy & The West, London : WCIB 3JA, 2008).
[31] The Code of Personal Status 1977 (Law 61 of 1976 as amended by Law 25 of 1977).
[32] Benazir Bhutto. Rekonsiliasi, Islam, Demokrasi & Barat, h. 113.
[34] Dedi Supriyadi.  Sejarah Peradaban Islam (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 270-271.
[35] Dedi Supriyadi.  Sejarah Peradaban Islam, h. 271.
[36] Tahir Mahmood.  Family Law Reform in the Muslim World (Bombay : Tripathi PVT, LTD, 1972), h. 48-50.
[37] Yang di-Pertuan Agong.  http://id.wikipedia.org/wiki/Yang_di-Pertuan_Agong.
[38] Hukum Keluarga Islam Di Malaysia. http://fathudin.blogspot.com /2010/02/ hukum-keluarga- islamdi-malaysia.html.
[39] John L. Esposito dan John O.Volt. Islam and Democracy - diterjemahkan oleh Rahman Astuti dengan judul Demokrasi di Nagara-Negara Muslim Problem dan Prospek (Bandung: Mizan, 1999), Cet 1, h. 169.
[40] Sistem Pemerintahan di Malaysia. http : // oneforallblog. blogspot. com / 2008 / 12 / sistem                         - pemerintahan-dimalaysia.html.

[41] Tahir Mahmood.  Personal Law In Islamic Countries, Tripathi : New Delhi, 1987), h. 221 – 222.
[42] Tahir Mahmood.  Personal Law In Islamic Countries, h. 224.
[43] Tahir Mahmood.  Personal Law In Islamic Countries, h. 226.
[44] Lihat Norman Anderson tentang metode-metode pembaharuan. Law Reform in The Moslem World (London : The Athlone Press, 1976), h. 42-46.
[45] Abdul Manan. Reformasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006), edisi 1, h. 192.
[46] Muhammad Amin Suma,  h. 154.
[47] Rujuk pendapat Imam Syafi’i di awal pembahasan.
[48] Rujuk arti kata izin dan penjelasannya pada pembahasan Pakistan.
[49] Sumber buku Tahir Mahmood Personal Law in Islamic Countries hlm. 270.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Masukan Kritik dan Saran Anda

 
Support : Kinkin Mulyati | Ahmad Saeful Muslim
Copyright © 2013. Kinkin Mulyati - All Rights Reserved
Created by Creating Website Published by Cherocheri
Proudly powered by Blogger