English French Russian Japanese Arabic


Siapa sih yang tidak bersedia dipublikasikan? *)



Menanggapi opini S.L. Harjanto dalam tulisannya “Mau Wakili, tapi Ogah Dikenali”, dipublish di media online BandungEkspres.com, pada tanggal 29 Juni 2013. Yang menyebut nama saya, Kinkin Mulyati dalam opininya tersebut, maka tulisan ini merupakan hak jawab saya terhadap tulisannya yang dipublish media online tersebut. 
Hal pertama yang perlu untuk dikoreksi dari saudara S.L Harjanto pada tulisannya alinea kedua, ia keliru dalam menulis “caleg sementara DPR dari Provinsi Jawa Barat Dapil VI yang berasal dari kota Bekasi”, pada hal tidak semua Caleg di Dapil tersebut berasal dari kota Bekasi, seharusnya ia menulis “caleg sementara DPR RI dari Provinsi Jawa Barat Dapil VI Kota Bekasi – Kota Depok”.
Kedua, S.L. Harjanto terlalu cepat mengambil kesimpulan dan beropini bahwa dari hasil pengecekan yang dilakukan terdahap Profil Calon Sementara DPR RI Pemilu 2014, yang dipublikasikan di Web kpu.go.id serta berdasarkan pada pemberitaan media massa, Jawa Pos, 25 Juni 2013 yang ia kutip, telah memberitakan bahwa “KPU mengakui tidak semua caleg DPR yang masuk DCS berkenan dibeberkan datanya. Setidaknya terdapat 140 caleg yang menolak data riwayat hidupnya dibuka”. Ia pun menyimpulkan bahwa hal tersebut “merupakan sikap caleg atau parpol yang enggan terbuka”. Sebagai seorang pewarta dan magister administrasi publik (MAP) dari UGM, saudara S.L Harjanto semestinya tidak hanya berpatokan pada data yang masih sangat lemah, dengan pengecekan di Web kpu.go.id sebagaimana ia lakukan dan mengutip pemberitaan media masa, dan pada akhirnya beropini, dan menarik kesimpulan. Ia seharusnya terus menelusuri apakah benar, sebagaimana dugaan awalnya yang ia sampaikan pada alinea ketiga bahwa, “mungkin petugas KPU luput saat meng-input data, sehingga data sebagian caleg tidak bisa diakses”. Ataukah memang ada masalah teknis lain yang melatarbelakangi kenapa muncul kalimat “Tidak bersedia dipublikasikan” pada Web.kpu.go.id saat masyarakat hendak mengakses profil calon sementara anggota DPR RI Pemilu 2014.
Ketiga, penyebutan nama Kinkin Mulyati dan salah seorang rekang Caleh PPP dari Dapil yang sama Bambang Hernawan dalam tulisan S.L. Harjanto tersebut, sangat merugikan saya secara pribadi, sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari Jawa Barat Dapil VI Kota Bekasi – Kota Depok. Karena opini yang ditulisnya tersebut dapat membuat masyarakat menilai bahwa saya memang benar tidak bersedia mempublikasikan curriculum vitae berupa formulir Model BB 11 dari KPU kepada masyarakat.
Hal ini saya anggap keliru besar, oleh sebab itu perlu ada klarifikasi serta pembuktian lansung akan kebenarannya. Karena, siapa sesungguhnya yang dipercaya dan dapat membuktikan sekaligus menyatakan bahwa munculnya kalimat “Tidak bersedia dipublikasikan” di Web kpu.go.id itu sesungguhnya adalah kehendak saya, bukan kesalahan teknis dan atau lainnya?
Secara pribadi, sejak hari pertama KPU mempubikasikan profil calon sementara anggota DPR RI Pemilu 2014 di Web kpu.go.id saya telah melakukan beberapa kali pengecekan, apakah benar daftar riwayat hidup saya telah dipublikasikan oleh KPU, ternyata setelah berkali-kali mengecek Web. kpu.go.id, daftar riwayat hidup dalam formulir Model BB 11 tersebut memang tidak dapat diakses dan selalu muncul tulisan “Tidak bersedia untuk dipublikasikan”, padahal jelas-jelas saya telah menandatangani formulir Model BB 11 tersebut dan dibubuhi materai 6000, yang menyatakan bahwa CV saya “bersedia untuk dipublikasikan kepada masyarakat”. Untuk itu, sebagai seorang wartawan media lokal di Bekasi seharusnya S.L Harjanto harus tetap berpegang pada prinsip check and recheck, jangan terburu-buru dan berhati-hati dalam menulis opini yang disajikan kepada masyarakat, hal ini dapat menyesatkan masyarakat. Karena, saudara S.L Harjanto tidak dapat menguji kebenaran fakta dan informasi tersebut, misalnya dengan datang langsung ke DPP PPP Jln. Diponegoro No.60 di Jakarta, dan mengecek apakah benar formulir Model BB 11 yang dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan kemudian disampaikan oleh DPP PPP ke KPU itu benar tertulis bahwa ‘saya tidak bersedia mempublikasikan daftar riwayat hidup saya’..?
Sesungguhnya, saya sendiri juga ingin tahu kenapa daftar riwayat hidup saya tidak bisa diakses di Web. kpu.go.id – hingga tulisan ini saya buat di sana masih tertulis “Tidak bersedia dipublikasikan”, padahal Sekretaris Jenderal DPP PPP M. Romahurmuziy mengaku, telah berkirim surat ke KPU, dan meminta agar KPU mengumumkan 156 biodata caleg PPP. Sependapat dengan Romi, sebagaimana dikutip Tribunnews.com saya beranggapan bahwa adalah hak pribadi-pribadi caleg untuk bersedia atau tidak biodatanya diumumkan, namun siapa sih yang secara sengaja tidak berkehendak mempublikasikannya.Secara logis, tidak ada Caleg yang tidak mau dipublikasikan dan dikenal masyarakat, apalagi jika Caleg tersebut tidak bermasalah, mempunyai track records yang baik. Tidak pernah terlibat korupsi dan narkoba serta kasus kejahatan hukum lainnya. Berasal dari keluarga religius, utuh dan harmonis, insya Allah dengan senang hati profilnya ingin dipublikasikan dan diketahui masyarakat di Dapilnya. Jauh hari sebelum KPU mempublikasikan DCS di Web.kpu.cgo.id – secara pribadi saya telah mempublikasikan profil diri di media oneline Web.Indoleader.com, media sosial seperti facebook, twitter serta beberapa media lainnya.Hal lain yang terkait dengan pemberitaaan KPU di media massa bahwa 140 Caleg tidak bersedia biodatnya dipublikasikan, sesungguhnya adalah berawal dari KPU sendiri, karena peraturan yang dibuat KPU dan dituangkan dalam formulir Model BB 11 yang ditawarkan KPU kepada Caleg, di sana tertera pilihan “bersedia/tidak bersedia untuk dipublikasikan kepada masyarakat” di akhir kalimat formulir Model BB 11 tersebut. Konsekuensinya, akan ada Caleg yang memilih “bersedia atau tidak bersedia dipublikasikan”. Dan, bagi Caleg yang tidak bersedia, tidak seharusnya KPU “menyudutkan” mereka, dengan merelease bahwa ada 140 Caleg yang tidak bersedia dipublikasikan biodatanya, apa yang sesungguhnya ingin dikesankan oleh KPU kepada masyarakat dengan pemberitaan tersebut?

Munculnya opini dan perdebatan di masyarakat akibat release KPU tentang 140 Caleg yang tidak bersedia dipublikasikan biodatanya sesungguhnya adalah kesalahan KPU sendiri, dan KPU dalam hal ini ikut berkontribusi terhadap ‘citra buruk’ Caleg dengan aturan yang dibuatnya tersebut, kata “bersedia / tidak bersedia” dalam formulir BB 11 yang mengharuskan seorang Caleg memilih dan kemudian ditandatangani oleh Caleg itu sendiri dan juga Pimpinan Partai, dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen untuk Caleg DPR RI, menurut saya sesungguhnya adalah “jebakan”, dan akhirnya mereka sendiri harus menanggung resiko atas pilihannya itu.
Padahal, menurut saya daftar riwayat hidup Caleg yang telah ditandatangani oleh mereka pada formulir BB 11 tersebut, sesungguhnya sudah menjadi hak publik untuk mengetahuinya, meski ada fakta lain yang ditemukan dalam publikasi profil DCS tersebut, diantaranya ada Caleg yang tidak transparan dalam mempulikasikan identitas diri, misalnya tidak mencantumkan nama istri, hanya mencantumkan jumlah anak, tidak mencantumkan riwayat pendidikan, pengalaman organisasi, dan riwayat pekerjaan. Meski demikian KPU tetap mempublikasikan fomulir Model BB 11 dari Caleg tersebut serta tidak mengkategorikannya sebagai Caleg yang enggan dipublikasikan profilnya secara transparan.
Profil calon sementara anggota legislatif DPR RI Pemilu 2014 yang telah dipublikasikan KPU tersebut sesungguhnya tidak merupakan perintah UU, tapi inisiatif KPU. Karena mereka, para Caleg akan menjadi wakil masyarakat dari Dapilnya, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk mengoreksi kebenaran data dan informasi yang disajikan dalam formulir Model BB 11 tersebut, jadi tidak perlu ada pilihan “bersedia/tidak bersedia untuk dipublikasikan kepada masyarakat”. Sehingga dengan begitu, DCS yang telah dipublikasikan dapat lolos dari uji publik dan menjadi DCT – tidak memiliki catat adminstratif atau lebih utama tidak memiliki catat moral.
*) Tulisan ini dibuat sebagai tanggapan/hak jawab atas tulisan saudara S.L. Harjanto dengan judul “Mau Wakili, tapi Ogah Dikenali” di Bandung di Ekspres.com 











0 comments:

Post a Comment

Silahkan Masukan Kritik dan Saran Anda

 
Support : Kinkin Mulyati | Ahmad Saeful Muslim
Copyright © 2013. Kinkin Mulyati - All Rights Reserved
Created by Creating Website Published by Cherocheri
Proudly powered by Blogger