Menutup aurat bagi muslimah adalah suatu kewajiban. Allah swt memerintahkan langsung dalam al-Qur’an dalam surat An-Nuur 31 yang berbunyi :
وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمرهن على جيوبهن ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن أو إخوانهن أو بني إخوانهن أو بني أخواتهن أو نسائهن أو ما ملكت أيمانهن أو التابعين غير أولي الإربة من الرجال أو الطفل الذين لم يظهروا على عورات النساء ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن وتوبوا إلى الله جميعا أيها المؤمنون لعلكم تفلحون
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Oleh sebab itu, berdasarkan firman Allah tersebut, tidak ada
seorang pun ulama madzhab yang berbeda pendapat tentang kewajiban menutup aurat
ini, kecuali hanya berbeda dalam batasan aurat saja.
Tidak perlu memplintir ayat tersebut dengan dalil yang beragam, jika
tidak mau memakai atau melarang menggunakan jilbab, sebab Allah memerintahkan
hanya kepada orang yang beriman. Bagi
perempuan beriman adanya perintah menutup aurat tidak akan dipikirkan begitu
panjang keuntungan maupun kerugian yang akan dialaminya, karena ini bukan jual
beli. Sehingga perempuan beriman tak akan berargumentasi dengan dalil-dalil
yang tidak dibenarkan Nash. Mereka akan
menyambut perintah Allah ini dengan keikhlasan, ikhlas berhamba kepada Allah.
Cerminan keikhlasan tersebut, kini terlihat di jajaran kepolisian
wanita RI atau yang disebut Polwan. Keinginan untuk mengenakan jilbab, tentu
terlahir dari kesadaran beragama, wujud dari keimanan dan ketakwaan seseorang bukan
karena paksaan. Oleh sebab itu, tidak
ada satu pun manusia yang dapat menghalang-halangi wujud keimanan dan ketakwaan
tersebut.
Jilbab
merupakan bagian dari identitas seorang muslim.
Memakai jilbab bukanlah suatu pelanggaran - ( http://www.kompolnas.go.id/polri-polwan-nekat-berjilbab-adalah-pelanggaran/)
- namun menjalankan syari’at yang diajarkan
Islam. Negara pun menjamin dalam
Undang-undang Dasar 1945 kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Kesalahan besar jika ada seseorang atau
institusi yang melarang wanita muslimah menggunakan jilbab, sebab melarang
berjilbab sama dengan melanggar hak asasi warga negara, ketentuan agama dan UUD
1945. Sekalipun ada aturan yang
menyatakan demikian, maka aturan tersebut batal demi hukum, karena bertentangan
dengan Konstitusi tertinggi.
Jika demikian, dukung Polwan
berjilbab, jangan ada intimidasi dengan mem-BKO-kan atau me-Non Job-kan, apalagi
menyuruh membuka kembali muslimah (Polwan berjilbab) yang sudah menggunakannya dengan
alasan menunggu aturan Kapolri ataupun diskriminasi -http://news.detik.com/read/2013/12/02/092904/2429230/10/wakapolri-silakan-pakai-jilbab-untuk-reserse-dan-intel?nd771104bcj
- dari hulu hingga ke hilir...!
Tidak perlu banyak berapologi dalam penerapannya, dan tidak perlu
bertele-tele dalam pemberlakuannya, karena yang diharapkan adalah legalitas
formalnya. Jika memang tidak dilarang
buatlah regulasinya, bukan berkutik di seputar anggarannya ataupun alasan
keseragaman, karena hal tersebut bukan masalah rumit. Revisi segera Keputusan Kapolri No
Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri
dan PNS polisi.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan Masukan Kritik dan Saran Anda