English French Russian Japanese Arabic


POLWAN BERJILBAB TIDAK MELANGGAR ATURAN

Kinkin Mulyati, Caleg Perempuan PPP, mendampingi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tien Abdullah, M.Si, Pelopor Polwan RI Berjilbab, beraudiensi dengan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc, di Ihza and Ihza Law Firm, Plaza 88, Casablanca, Jakarta
Menutup aurat bagi muslimah adalah suatu kewajiban. Allah swt memerintahkan langsung dalam al-Qur’an dalam surat An-Nuur 31 yang berbunyi :
وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمرهن على جيوبهن ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن أو إخوانهن أو بني إخوانهن أو بني أخواتهن أو نسائهن أو ما ملكت أيمانهن أو التابعين غير أولي الإربة من الرجال أو الطفل الذين لم يظهروا على عورات النساء ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن وتوبوا إلى الله جميعا أيها المؤمنون لعلكم تفلحون

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Oleh sebab itu, berdasarkan firman Allah tersebut, tidak ada seorang pun ulama madzhab yang berbeda pendapat tentang kewajiban menutup aurat ini, kecuali hanya berbeda dalam batasan aurat saja.

Kinkin Mulyati, Caleg Perempuan PPP, mendampingi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tien Abdullah, M.Si, Pelopor Polwan RI Berjilbab, beraudiensi dengan Anggota Komisi III, Ahmad Yani, SH, MH, dari Fraksi PPP, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Tidak perlu memplintir ayat tersebut dengan dalil yang beragam, jika tidak mau memakai atau melarang menggunakan jilbab, sebab Allah memerintahkan hanya kepada orang yang beriman.  Bagi perempuan beriman adanya perintah menutup aurat tidak akan dipikirkan begitu panjang keuntungan maupun kerugian yang akan dialaminya, karena ini bukan jual beli. Sehingga perempuan beriman tak akan berargumentasi dengan dalil-dalil yang tidak dibenarkan Nash.  Mereka akan menyambut perintah Allah ini dengan keikhlasan, ikhlas berhamba kepada Allah.

Cerminan keikhlasan tersebut, kini terlihat di jajaran kepolisian wanita RI atau yang disebut Polwan. Keinginan untuk mengenakan jilbab, tentu terlahir dari kesadaran beragama, wujud dari keimanan dan ketakwaan seseorang bukan karena paksaan.  Oleh sebab itu, tidak ada satu pun manusia yang dapat menghalang-halangi wujud keimanan dan ketakwaan tersebut. 

Jilbab merupakan bagian dari identitas seorang muslim.  Memakai jilbab bukanlah suatu pelanggaran - ( http://www.kompolnas.go.id/polri-polwan-nekat-berjilbab-adalah-pelanggaran/) -   namun menjalankan syari’at yang diajarkan Islam.  Negara pun menjamin dalam Undang-undang Dasar 1945 kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.  Kesalahan besar jika ada seseorang atau institusi yang melarang wanita muslimah menggunakan jilbab, sebab melarang berjilbab sama dengan melanggar hak asasi warga negara, ketentuan agama dan UUD 1945.  Sekalipun ada aturan yang menyatakan demikian, maka aturan tersebut batal demi hukum, karena bertentangan dengan Konstitusi tertinggi. 

Jika demikian, dukung Polwan berjilbab, jangan ada intimidasi dengan mem-BKO-kan atau me-Non Job-kan, apalagi menyuruh membuka kembali muslimah (Polwan berjilbab) yang sudah menggunakannya dengan alasan menunggu aturan Kapolri ataupun diskriminasi -http://news.detik.com/read/2013/12/02/092904/2429230/10/wakapolri-silakan-pakai-jilbab-untuk-reserse-dan-intel?nd771104bcj - dari hulu hingga ke hilir...!

Tidak perlu banyak berapologi dalam penerapannya, dan tidak perlu bertele-tele dalam pemberlakuannya, karena yang diharapkan adalah legalitas formalnya.  Jika memang tidak dilarang buatlah regulasinya, bukan berkutik di seputar anggarannya ataupun alasan keseragaman, karena hal tersebut bukan masalah rumit.  Revisi segera Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Masukan Kritik dan Saran Anda

 
Support : Kinkin Mulyati | Ahmad Saeful Muslim
Copyright © 2013. Kinkin Mulyati - All Rights Reserved
Created by Creating Website Published by Cherocheri
Proudly powered by Blogger