English French Russian Japanese Arabic


MENANTI PERATURAN KAPOLRI TENTANG POLWAN BERJILBAB

Perjuangan AKBP Tien Abdullah dkk untuk mengenakan jilbab saat menjalankan tugas di lapangan tampaknya masih panjang. Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang politisi PPP di Senayan yang juga merupakan anggota komisi III DPR RI, ia mengatakan bahwa saat dengar pendapat dengan Kapolri, Jenderal Polisi Sutarman telah berjanji dalam forum rapat tersebut, untuk secepatnya pada akhir Desember 2013 akan ada peraturan Kapolri (Perkap) yang membolehkan Polwan berjilbab. Namun, janji tersebut belum juga dipenuhi.  Entah kenapa?  Tak ada penjelasan resmi dari Kapolri kenapa janji tersebut belum dapat direalisasikan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman tak mempersoalkan polisi wanita atau Polwan memakai jilbab.  Menurut dia memakai jilbab merupakan hak asasi. "Tidak ada masalah, kan waktu itu saya bilang ini kan hak asasi seseorang," jelas Sutarman saat bertemu dengan pimpinan media dan PWI di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Pernyataan lisan orang nomor satu di institusi kepolisian negara itu, merupakan angin segar perubahan bagi Polwan yang hendak memakai jilbab dan atau yang telah memakai jilbab, mereka dapat bernapas dengan lega, setidaknya Polwan yang mengenakan jilbab tidak perlu khawatir atau ragu-ragu dalam mengekspresikan keyakinan mereka sebagai seorang muslimah – sesuai syari’at Islam dan dilindungi UU - namun bagai fatamorgana, pernyataan Sang Jenderal mantan Kabareskrim Polri tersebut seolah tak berbekas dan tak ada artinya, karena selang beberapa hari kemudian setelah pernyataan itu disampaikan, muncul pernyataan yang bertolak belakang diiringi dengan beredarnya surat/telegram rahasia dari Wakapolri Oegroseno kepada semua  jajaran kepolisian di seluruh Indonesia, dimana isi surat tersebut ‘melarang’ polisi wanita terkecuali di Nanggroe Aceh Darussalam untuk sementara waktu tidak memakai seragam berjilbab terlebih dahulu hingga diterbitkannya peraturan kapolri (Perkap) tentang hal tersebut.  

Yang menarik dan menjadi perhatian, sekaligus pertanyaan dari masyarakat adalah apa sesungguhnya yang sedang terjadi di institusi kepolisian negara ini, ada apa? Ada hal-hal khusus yang sulit dinalar, perjuangan panjang AKBP Tien Abdullah dkk untuk mendapatkan restu dan legalitimasi dari pimpinan tertinggi mereka di institusi Polri belum juga berakhir, mimpi mereka untuk dapat memakai jilbab pada saat bertugas di lapangan – tidak hanya Serse dan Intel --  belum menjadi kenyataan.

Sebagian dari Polwan berjilbab terpaksa harus melepas kembali jilbabnya karena dianggap melanggar aturan, bagi Polwan yang “membangkang” dan tetap mengenakan jilbab dilarang mengikuti kegiatan resmi kepolisian, seperti apel pagi  dan lain sebagainya, bahkan “diancam” akan di BKO – kan dan atau  dinon-job-kan.

Alasan yang dikemukakan pimpinan Polri bahwa, belum ada aturan khusus terkait seragam Polwan berjilbab, dan tidak adanya anggaran, serta sejumlah alasan lainnya dinilai sebagian masyarakat sebagai alasan yang dibuat-buat dan merupakan sebuah upaya untuk mengulur-ulurkan waktu hingga masalah ini dilupakan begitu saja.  Dari sudut pandang lain, pimpinan Polri dinilai telah melanggar HAM karena telah mengekang - Polwan berjilbab – hak atas kebebasan mereka dalam menjalankan syari’at agama (Islam) yang dijamin oleh negara di dalam UUD’45. Lihat UUD’45 hasil amandemen Pasal 28 E Ayat 1 dan 2, jo Pasal 29 Ayat 2.

Polwan mengenakan jilbab sesungguhnya juga tidak bertentangan dengan Tribrata Polri, yaitu (1) Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. (2) Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. (3) Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.  Untuk  itu, tidak ada alasan  bahwa  Polwan berjilbab adalah melanggar aturan.  “Polwan yang berjilbab tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa ada yang merasa risih dan terganggu sedikitpun, kami bahkan mendapat dukungan dari masyarakat”. Demikian pengakuan salah seorang Polwan berjilbab kepada penulis.
Sangat ironis, Indonesia negara yang mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia saat ini, harus berjuang keras untuk membela hak asasinya, demi menjalankan dan mengekspresikan keyakinannya dengan mengenakan jilbab, bahkan tidak jarang  mendapat tekanan dan perlakukan yang tidak menyenangkan dari mereka yang tidak menghendaki Polwan RI berjilbab.

Bandingkan dengan Canada, polisi perempuan atau Polwan, di Edmonton, Alberta, Canada, kini diizinkan untuk memakai jilbab sebagai bagian dari seragam mereka. Salah satu alasan diijinkannya Polwan berjilbab di sana, karena hal ini merupakan sebuah upaya positif dari lembaga kepolisian negara tersebut untuk lebih mencerminkan "keanekaragaman yang sedang terjadi di masyarakat, dan untuk memfasilitasi pertumbuhan minat karier di kepolisian dari komunitas Muslim Edmonton". Demikian menurut sebuah siaran pers polisi setempat, sebagaimana dikutip kompas online.
Menarik untuk dicermati, Canada yang penduduk muslimnya minoritas, mengakomodir perempuan muslim untuk ikut serta bela negara di kepolisisan tanpa harus menanggalkan identitas seorang muslimah dengan menggunakan jilbab.  Sementara itu jika kita sedikit berfilosofi, semakin banyak orang yang menta’ati agama dan mempertahankan prinsip syari’at di dalam institusi, tentu akan lebih baik dan tidak akan banyak penyelewengan, suatu institusi akan sangat berkualitas, sebab pemimpin dan yang dipimpinnya adalah orang-orang yang memegang teguh ajaran agama. Jauh dari jiwa yang korup dan semena-mena, mempunyai sifat amanah dan adil, karena itulah prinsip dari syari’at agama.

Untuk itu, tanpa harus berapologi dan berpolemik panjang, sebaiknya Kapolri sesegera mungkin – sebagaimana janji Kapolri pada saat rapat bersama komisi III DPR RI, awal Desember 2013 – mengeluarkan Perkap tentang seragam Polri dengan merevisi segera Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.  Dimana Perkap tersebut hanya membolehkan Polwan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk menggunakan jilbab. Berjilbab bagi Polwan bukanlah merupakan sebuah pelanggaran,  sehingga tidak ada lagi alasan untuk segera diterbitkannya Perkap tentang pakaian dinas seragam Polwan berjilbab.

*) Kinkin Mulyati, SH.I adalah Pengajar dan aktivis dakwah, Direktur LPQ-QH,  Calon Anggota Legislatif DPR RI Partai Persatuan Pembangunan No. Urut 6, Dapil Jabar VI (Kota Bekasi – Kota Depok).

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Masukan Kritik dan Saran Anda

 
Support : Kinkin Mulyati | Ahmad Saeful Muslim
Copyright © 2013. Kinkin Mulyati - All Rights Reserved
Created by Creating Website Published by Cherocheri
Proudly powered by Blogger