English French Russian Japanese Arabic


Pemimpin Agama Atau Pelayan Masyarakat (Dalam Perspektif Hukum)

Kinkin Mulyati bersama majelis raudhatul jannah SetNeG, Jakarta
Akhir-akhir ini banyak sekali wacana dalam masyarakat terutama di media sosial, yang menyebutkan bahwa pemilihan presiden, gubernur atau kepala daerah lainnya, hanyalah memilih pelayan masyarakat bukan memilih pemimpin agama, yang ujung-ujungnya mengajak masyarakat untuk tidak melihat agama orang yang hendak dipilihnya. Itulah alur pemikiran, yang sesungguhnya diadopsi dari paradigma negara demokrasi, yang memandang seorang pemimpin tidak lagi dilihat dari identitas keberagamaannya tapi lebih kepada skill kepemimpinannya.

Namun perlu diingat, demokrasi itu sekarang faktanya sedang diterapkan di Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim, bukan di Yunani, Amerika, Australia, dan negara non muslim penganut demokrasi lainnya, yang memisahkan agama dengan negara. Demokrasi itu wujudnya sudah menjelma menjadi demokrasi Indonesia (sebutan lain demokrasi Pancasila), yang menjunjung tinggi nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia, termasuk nilai-nilai agamanya, yang secara sah diakui oleh negara. Lihat Mukadimah dan UUD 1945, juga Pancasila, semuanya memasukkan nilai-nilai agama dan ketuhanan. Oleh sebab itu, menuntut masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk menjalankan demokrasi an sich (baca : demokrasi Barat) tanpa melihat latar belakang dan keyakinan mereka bertolak belakang dengan ajaran agama yang dipeluknya dan juga konstitusi.

Apa yang salah dari pernyataan, “Kita tidak sedang memilih seorang pemimpin agama, tapi pelayan masyarakat,” dalam konteks pilpres dan pilkada?

Pelayan masyarakat dalam bahasa perundang-undangan adalah pelayanan publik (public service), yakni segala aktifitas yang dilakukan oleh aparat pemerintah (dalam setiap tingkatannya) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai perundang-undangan. Lebih jelas lagi, menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan, yang dimaksud pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Jadi jika melihat dari pengertian tersebut, Presiden maupun pemimpin daerah merupakan pelayan publik sebab merupakan penyelenggara pemerintahan atau termasuk aparat pemerintah.

Namun tugas Presiden atau Kepala Daerah tidaklah sama dengan aparat pemerintahan biasa, yang hanya melayani dan melaksanakan tugasnya sesuai perundang-undangan. Presiden atau Kepala Daerah memiliki kapasitas yang lebih dari itu, selain melaksanakan tugasnya sesuai perundang-undangan, ia pun harus membuat perundang-undangan itu sendiri. Presiden misalnya, ia mempunyai hak dalam mengajukan rancangan perundang-undangan kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintah, demikian juga pemerintahan daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota, ia berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, di luar kewenangan pemerintah pusat. Demikianlah Undang-undang Dasar 1945 mengatur.

Jika begitu, pelayan publik yang kapasitasnya seperti ini bukan orang yang sembarangan, sebab ia akan menentukan ke mana arah negara atau wilayahnya melangkah. Sekalipun tidak bisa sembarangan dalam menetapkan perundang-undangan, namun kedudukan, kekuasaan, dan kewenangannya yang besar sangat memungkinkan untuk merealisasikan banyak hal yang dikehendakinya sesuai dengan espektasinya, idealismenya, cita-cita partai pengusungnya, keyakinan agamanya, termasuk menyelipkan pesan-pesan ‘sponsor’ dalam kebijakan-kebijakannya.

Contoh nyata, sesaat setelah Donald Trump terpilih menjadi Presiden Amerika Serikat, ia berencana membuat tembok tinggi di Mexico, dan akan menciptakan metode pemilihan yang melibatkan tes ideologi bagi imigran yang mengajukan permohonan menetap di AS.
Di sini jelas terlihat bahwa gagasan seseorang yang punya kedudukan, kekuasaan, dan kewenangan yang tinggi dapat dan berusaha diwujudkan, walaupun dalam kasus ini banyak ditentang.

Contoh lain yang nampak di hadapan kita, kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Dengan kewenangannya ia mampu menggusur perumahan warga dengan tidak sesuai prosedur hukum. Sebagian telah dimenangkan warga, sebagian lagi tidak berdaya berhadapan dengan Sang Gubernur. Sebut saja kasus warga Bidara Cina. Gubernur DKI Jakarta dinyatakan Majelis Hakim bersalah karena tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan menerbitkan SK secara sepihak tanpa melakukan konsultasi publik dan sosialisasi kepada warga terdampak penggusuran.

Dari dua contoh tersebut, nyata sudah bahwa pelayan publik yang berposisi sebagai pemimpin negara dan juga pemimpin daerah punya kapasitas lebih dalam menentukan kebijakannya. Jika demikian, wajar saja jika dalam pilpres, pilkada bahkan pileg, kaum muslimin menentukan pilihannya kepada yang seiman, sebab dalam tiga kategori pemilihan tersebut, mereka akan menentukan siapa orang yang layak menduduki jabatan masing-masing sebagai wakil mereka terutama mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat muslim. Jangan lupa merekalah yang dengan tugasnya masing-masing membuat dan menetapkan perundang-undangan, dan produk perundang-undangan itu sangat mengikat warga dan atau seluruh bangsa Indonesia. Jika produk perundang-undangan itu dibuat oleh wakil-wakil kita yang baik maka hasilnya akan baik, tapi jika produk tersebut hanya untuk kepentingan golongannya, ambisinya, dan pesan-pesan ‘sponsor’ maka perundang-undangan itu akan banyak merugikan rakyat.

Jangan lupakan juga, bahwa sebagian kehidupan beragama kita ditentukan lewat perundang-undangan. Sebut saja UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, UU Wakaf, UU Pengelolaan Zakat, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Ekonomi Syariah, UU Jaminan Produk Halal untuk Obat dan Makanan, dan masih banyak produk perundang-undangan lainnya, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang sejalan dengan aturan tersebut.

Oleh sebab itu, sangat rasional jika umat muslim memberikan suara mereka atau memberi dukungan kepada mereka yang mempunyai keyakinan agama yang sama, karena aspirasi mereka dalam kehidupan berbangsa dan berwarga negara artinya bisa terpenuhi, justru akan menjadi sangat paradoks jika orang yang ditunjuk untuk menjadi pelayannya atau wakilnya diberikan kepada orang yang tidak tahu tentang masalah atau nilai-nilai hukum orang yang dilayaninya atau diwakilinya, apalagi orang yang berbeda keyakinan dengannya. Kesalahan besar seorang muslim mewakilkan suaranya kepada orang yang tidak mengerti hukum agamanya. Contoh di depan mata kita sangatlah jelas, seorang Gubernur membolehkan miras atau bir, sedangkan Islam mengharamkannya, ia melokalisasi pelacuran, sedang Islam mengharamkannya. Lalu masyarakat mana yang ia perjuangkan aspirasinya dan kepentingannya? Juga fakta dalam kehidupan demokrasi kita bahwa rancangan undang-undang yang memuat kepentingan umat Islam banyak sekali yang ditolak di DPR, barangkali alasannya karena orang yang kita amanatkan untuk mewakili ternyata tidak layak untuk dipilih sebagai wakil dalam menyampaikan aspirasi umat Islam.

Permasalahan dalam pemerintahan atau negara memang tidaklah melulu masalah-masalah yang berhubungan dengan agama, banyak juga masalah lain yang membutuhkan skill baik seorang pemimpin, namun manakala ia berhubungan dengan registrasi yang mengatur kehidupan muslim, atau aturan-aturan yang bersinggungan dengan norma-norma kaum muslimin, mau tidak mau ia harus mengerti dan paham betul tentang aturan itu, dan yang paling utama mau menerapkan dan memperjuangkannya sebagai hukum yang tertulis dalam bentuk registrasi. Jika tidak, dapat diprediksi akan banyak produk hukum yang tak sejalan dengan kehidupan umat muslim.

Memang dalam sistem hukum demokrasi Indonesia, selalu ada celah untuk memerbaiki hukum yang dinilai “salah”, baik dalam penerapannya, kandungannya, maupun konplik dalam pelaksanaannya. Lembaga-lembaga yang dapat menyelesaikan masalah tersebut antara lain Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Namun sangat tidak diharapkan jika terpilihnya pemimpin negara atau kepala daerah tidak sesuai dengan harapan masyarakatnya dengan menerapkan kebijakan-kebijakan dan mengeluarkan aturan-aturan yang tak sepaham dan tak sejalan dengan masyarakatnya, sekali pun ada jalur hukum yang dapat ditempuh untuk menggugat kebijakan maupun aturannya itu. Namun resiko yang harus diambil tentu sangatlah besar jika masyarakat harus menempuh proses itu. Perlu waktu, biaya, nyali berhadap-hadapan dengan penguasa, dan mungkin dukungan. Karenanya, biarkan masyarakat memilih pemimpinnya atau wakil-wakilnya sesuai dengan harapan dan keyakinannya, memilih pemimpin yang paham agama sekaligus pelayan masyarakat yang baik, tanpa ditakut-takuti, dan diberi label intoleransi, rasisme, atau sara, sebab memilih sesuai keyakinan agamanya bukanlah intoleransi, rasisme, atau pun sara, ia dilindungi UUD 1945, konstitusi tertinggi di negara ini, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Tak harus memicingkan mata atau nyinyir kepada kaum muslimin yang mau menjalankan ajaran agama yang diyakininya, sebagai orang yang seolah-olah tidak mengerti apa-apa tentang demokrasi dan hukum agama, sebab arah hidup seorang muslim sangatlah jelas yakni menghambakan diri kepada Allah swt, sebagai titik tolak atau falsafah dari ajaran Islam, “Tidaklah Aku jadikan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.”



 Ditulis Oleh: Kinkin Mulyati, Aktivis Dakwah dan Novelis

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Masukan Kritik dan Saran Anda

 
Support : Kinkin Mulyati | Ahmad Saeful Muslim
Copyright © 2013. Kinkin Mulyati - All Rights Reserved
Created by Creating Website Published by Cherocheri
Proudly powered by Blogger