 |
Kinkin Mulyati |
Dalam kehidupan seorang
muslim istilah syari’at dan fiqh barangkali bukanlah masalah yang
baru. Kedua kata itu sering disebut ketika seseorang berbicara mengenai Islam,
bahkan memang seharusnya sebagai seorang mukallaf (akil baligh) dua hal
tersebut merupakan hal yang patut dikenal sebab konsekuensi dari akibat
hukumnya berlaku bagi semua muslim mukallaf. Namun, sebagian umat Islam
kerapkali tidak memahami kedua istilah itu dan banyak menganggap bahwa keduanya
adalah sama/tidak berbeda. Sehingga dalam beberapa masalah banyak diantara
mereka yang terjebak oleh pertengkaran mengenai fiqh, padahal berbicara
mengenai fiqh berarti sedang berbicara mengenai ijtihad seseorang yang sangat
dipengaruhi oleh keadaan pengetahuan, suasana, maupun lingkungan setempat.
Dalam perspektif syar’i,
hukum Islam terdiri dari dua tingkatan yaitu hukum syari’at dan hukum
fiqh, sedangkan
menurut Ahmad Sukardja hukum dalam pandangan Islam ada tiga kategori yaitu syari’at,
fiqh dan siyasah syar’iyah. Menurut lugath
(bahasa), syari’at berarti jalan. Menurut Asaf A.A. Fyzee dalam “Outlines of
Muhammedan Law” sebagaimana dikutif oleh Saidus Syahar, syari’at menurut
lughat berarti jalan ke mata air atau jalan yang harus diteliti. Bagi orang
Arab adalah penting sekali untuk mengetahui jalan yang menuju mata air. Mata
air di Arabia yang tanahnya terdiri dari gurun pasir adalah sangat vital bagi
kehidupan orang, sehingga jalan yang menujunya selalu harus dikenali orang. Syari’at dalam hukum Islam
lebih menggambarkan kumpulan norma-norma hukum yang merupakan hasil dari proses
tasyri’. Kata tasyri’ merupakan maṣdar dari syarra’a yang
berarti menciptakan dan menetapkan syari’ah. Sedangkan menurut Manna
al-Qathan, syari’at adalah segala ketentuan Allah yang disyari’atkan bagi
hamba-hambaNya baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak maupun mu’amalah. Ibrahim Hosen menyebutkan
bahwa syari’at tidak mengandung tafsiran, sehingga ahli hukum Islam tidak dapat
menggunakan ijtihad. Syari’at wajib diikuti oleh semua muslim.
Berbeda dengan fiqh, secara
semantis kata fiqh bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik, sedangkan
menurut istilah adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang
dikaji dari dalil-dalil yang terinci. Fiqh dalam al-Qur’an disebut oleh Allah dalam surat
At-Taubah [9] : 122,
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ
لِيَنْفِرُوْا كآفَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوْا
فِيْ الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوْا إِلَيْهِمْ
لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ (التوبة :١٢٢)
“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu
semuanya pergi (ke medan perang), mengapa sebagian dari setiap golongan di
antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk
memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka
dapat menjaga dirinya.”
Kata tafaqquh berarti (memahami fiqh
atau memperdalam pengetahuan agama). Sedangkan fiqh dalam hadits Nabi saw :
“Barangsiapa dikehendaki oleh
Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an”
(memahami fiqh) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).
Untuk
lebih mudah membedakan antara hukum syari’at dan fiqh, di bawah ini penulis
sajikan tabel keduanya.
Perihal
|
Syari’at
|
Fiqh
|
Obyek
|
Meliputi
peraturan-peraturan mengenai hubungan manusia dengan Tuhan (ibadah).
|
Meliputi
hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah.
|
Sumber Hukum
|
Wahyu
(al-Qur’an dan hadis) atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu (deducation
of wahyu).
|
Dalil-dalil
terinci dari al-Qur’an dan hadis yang menunjuk suatu kejadian tertentu atau
menjadi rujukan bagi kejadian-kejadian tertentu.
|
Tujuan
|
Memelihara
akal, jiwa, harta, keturunan dan agama.
|
Mengetahui
hukum dari setiap perbuatan mukallaf tentang halal, haram, wajib, mubah,
makruh.
|
Berlaku
|
Wajib
diikuti dalam setiap keadaan.
|
Tergantung
tempat, waktu, dan kondisi.
|
CONTOH NASH AL-QUR’AN DAN
HADIS
|
Syari’at
|
Fiqh
|
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ
اللهِ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan
atas perbuatan yang mereka lakukan, dan sebagai saksaan dari Allah, dan Allah
Maha Perkasa dan Maha Bijaksana … .” (QS Al-Maidah [3] : 38).
Hadis :
“Tidak dikenakan hukuman potong tangan,
pencurian terhadap mayang kurma, tidak pula pencuri buah-buahan.”
“Tidak dikenakan hukuman potong tangan,
pencurian yang kurang dari 10 dirham.”
|
· Tidak
dilakukan hukum potong tangan bagi prajurit yang mencuri dalam peperangan.
· Khalifah
Umar tidak menerapkan hukum potong tangan pada pencurian ketika musim
paceklik dan kelaparan.
· Imam
Abu Hanifah dan Muhammad Hasan Asy Syaibani tidak memasukkan pencopet dan
pencuri kain kafan dalam katagori pencuri yang harus dihukum potong tangan.
Sedangkan Imam Abu Yusuf, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal
memasukkan pencopet dan pencuri kain kafan termasuk pencuri yang harus
dihukum potong tangan.
Pertanyaannya apakah pencuri kain kafan
(nabbasy) termasuk kategori pencuri (sariq) atau bukan, yang harus diterapkan
hukum potong tangan karena kain kafan bukan milik orang yang hidup dan juga
bukan hak milik si mayat ?
|
Syari’at
|
Fiqh
|
... وَأَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ...
“...dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”
يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ
“Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (al-Baqarah : 278)
|
Keharaman
riba dalam tradisi perniagaan masyarakat Arab jahiliyyah menjadi rujukan dalam pembahasan riba saat
ini. Masa jahiliyyah dikenal dua macam riba yakni :
1.Riba an-Nasi’ah (lipat
ganda) seperti minjam 100 dirham harus kembali 200 dirham,
2.Riba al-fadhl (menukar jenis
barang yang sama tetapi kadar berbeda, yang satu lebih baik dari yang lain).
Riba
yang berkembang sekarang dilembagakan lewat perbankan, koperasi, simpan
pinjam, pegadaian yang pada waktu Rasulullah saw tidak dikenal. Pembahasan
riba tersebut menjadi perdebatan para ulama dalam tataran manfaat maupun
mudharatnya, ketika diterapkan di negara yang tidak bersistem Islam.
|
|
|
|
Jadi syari’at adalah kumpulan norma-norma atau
aturan-aturan yang ditetapkan Allah swt kepada hambaNya yang mukallaf. Sedangkan untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan
segala amaliah mukallaf, baik yang wajib, sunah, mubah, makruh ataupun haram
yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili) diperlukan ilmu
fiqh. Produk ilmu fiqh ini disebut fiqh.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa yang
terkena beban hukum tersebut adalah orang mukallaf. Orang mukallaf dalam hukum
Islam harus memenuhi beberapa syarat yaitu :
a. Memahami perintah (beban hukum) yang dibebankan kepadanya.
b. Baligh (dewasa).
c. Berakal (sadar dan tidak
gila).
Namun jika seseorang tidak cukup untuk memahami/
mengetahui hukum yang dibebankan kepadanya, maka ia bisa ittiba’ (mengikuti pendapat (ijtihad) orang lain
dengan mengetahui argumen, dalil/hujjahnya) atau taqlid (mengikuti
pendapat (ijtihad) orang lain tanpa mengetahui argumen, dalil/hujjahnya). Ada beberapa tingkatan taqlid :
a. Taqlid
yang wajib : taqlid kepada Rasulullah saw. Istilah kaum salaf taqlid kepada
Rasulullah disebut ittiba’.
b. Taqlid
yang haram :
1. Taqlid
dengan tidak menghiraukan nash yang ada, disebabkan semata-mata mengikuti
kebiasaan/kepercayaan orang tua atau
leluhurnya.
2. Taqlid
kepada seseorang yang belum diakui kemuktabarannya serta kemampuannya
dalam mengistinbathkan hukum fiqh.
3. Taqlid
buta yakni mengikuti pendapat orang lain dengan fanatik sekalipun terdapat hujjah
atau argumen yang lebih kuat yang bertentangan dengan pendapat orang tersebut.
c. Taqlid
yang dibolehkan : mengikuti pendapat ulama mujtahid yang sudah muktabar serta mempunyai
kompetensi dalam mengistinbathkan hukum fiqh, terutama bagi orang awam yang
tidak punya kemampuan dalam menggali hukum hukum syara’ secara mendalam.
--------------------------------
Ditulis Oleh : Kinkin Mulyati.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan Masukan Kritik dan Saran Anda